Oleh : Mamat Sanrego.
Bahwa Status Keadaan Darurat tentu harus dinyatakan atau ditetapkan oleh Pejabat, begitu pula atas penetapan diperpanjang atau tidak dan/atau mencabut keadaan darurat dimaksud, dan tak seorangpun pejabat hanya karena berdasarkan kewenangannya lalu kemudian dapat menyatakan dengan serta merta Status keadaan darurat maupun penghentiaannya tanpa melalui suatu keputusan seperti halny Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai bencana Nasional. Tertanggal 13 April 2020.
LIMIT INDONESIA mewarning Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Status Keadaan Darurat, dikarenakan terdapat potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta dapat menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.
Selain dari itu LIMIT INDONESIA Sangat Mengapresiasi dan sekaligus mendukung Kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) Â yang bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan yang telah melaporkan atas Pengadaan Barang /jasa Pemerintah ditengah mewabahnya Covid-19 pada saat situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diduga merugikan Negara dan sekaligus atas penyalahgunaan bantuan pihak ketiga seperti Yayasan/Organisasi Sosial dalam dan luar Negeri/ Badan Usaha Swasta maupun Perorangan.
Bahwa karena banyaknya barang yang diadakan tidak termasuk kategori Darurat, maka sebagai contoh untuk menjadi Perhatian Kawan-kawan NGO adalah :
Apakah Barang yang diadakan oleh Beberapa Satker yang tidak termasuk dalam  Pengadaan darurat dilakukan melalui Proses E-Katalog.
Apakah Pemenang Pengadaan Barang/Jasa, utamanya item barangnya sesuai dengan bidang Usaha yang bersangkutan dan merupakan Bagian kemitraan yang pernah memasok barang yang sama masing-masing Satker.
Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibentuk langsung berasal dari Unit kerja yang menggunakan barang ataukah bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang kepada pengguna lalu diadakan langsung oleh Pengguna.
Harus pula diketahui oleh teman - teman NGO, Berapa Jumlah Anggaran yang dikelola APBN/APBD dan Bantuan Masyarakat (Yayasan/Organisasi Sosial/Badan Usaha/ Perorangan). Berikut Barang-barang apa saja yang diberikan selain dalam bentuk Uang.
Bahwa selain dari 4 poin yang disebutkan diatas, PPK dalam membelanjakan tidak boleh dengan serta merta memberikan langsung Uang kepada Penyedia, sebelum memproteksi atas Waktu tibanya barang dilokasi pengguna.
Bahwa hal-hal yang bersifat teknis ini, tentu  saja dapat direkayasa oleh oknum pejabat agar terkesan menimbulkan mekanisme yang seakan-akan sudah sesuai Administrasi dengan cara membuat berita acara - Berita acara yang tanggalnya mundur dan perbuatan ini harus diwaspadai dan sesuaikan berdasarkan SK-SK Penetapan yang terkait dengan Covid-19 maupun PSBB.
Bahwa apa yang dibahas diatas tidak terlepas dari Pemahaman Masyarakat berikut Pelaku Usaha (Kontaktor) terhadap Pengadaan ditengah Kondisi Pandemi Covid-19 yang telah dianggap Darurat dengan Modus "Panik". Pemahaman Pelaku Usaha setelah dinyatakan dalam keadaan Darurat oleh Pejabat yang terkait, pada masa situasi tersebut, pelaku Usaha melihat momen yang dapat menguntungkan bagi mereka, dengan berbagai cara agar dapat melakukan pendekatan pada beberapa instansi yang berhubungan dengan Bantuan-bantuan yang sekiranya dapat menguntungkan bagi si Pelaku Usaha dan pendekatan yang dimaksud bisa saja sudah terjalin sebelum penetapan PSBB, apalagi diketahui Anggaran ditengah Bencana Sosial Masyarakat begitu besar yang kesemuanya menurut pelaku usaha, dapat dikategorikan Darurat dengan landasan "Panik".