Belum lagi Lemahnya pengawasan pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terhadap usaha yang dilakukan oleh developer, "membuat bank menjadi ujung tombak dalam perlindungan konsumen disaat pembelian rumah melalui KPR", Regulasi yang selama ini dibentuk secara garis besar sudah dinilai cukup baik, bagi pemenuhan prinsip kehati-hatian guna menjaga kondisi industri perbankan yang seharusnya senantiasa sehat dan menopang pembangunan nasional. Akan tetapi, regulasi yang terkait dengan pemberian proteksi secara langsung terhadap konsumen masih sangat lemah.
Sebagian besar peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Bank Indonesia ataupun OJK terkait KPR hanya berkisar pada penerapan manajemen risiko. Salah satunya adalah soal Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP/2013, akan tetapi dalam regulasi tersebut tidak diatur lebih lanjut perihal apa saja yang harus menjadi wajib, diperbolehkan, dan dilarang diatur dalam PKS guna menjamin perlindungan terhadap konsumen. Akibatnya PKS yang ada saat  ini lebih bersifat "hanya untuk kepentingan usaha kedua belah pihak dengan meninggalkan kepentingan konsumen". Ujar Mamat Sanrego
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H