Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan OJK kepada Bank

24 Mei 2019   12:43 Diperbarui: 24 Mei 2019   13:01 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lagi Lemahnya pengawasan pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terhadap usaha yang dilakukan oleh developer, "membuat bank menjadi ujung tombak dalam perlindungan konsumen disaat pembelian rumah melalui KPR", Regulasi yang selama ini dibentuk secara garis besar sudah dinilai cukup baik, bagi pemenuhan prinsip kehati-hatian guna menjaga kondisi industri perbankan yang seharusnya senantiasa sehat dan menopang pembangunan nasional. Akan tetapi, regulasi yang terkait dengan pemberian proteksi secara langsung terhadap konsumen masih sangat lemah.

Sebagian besar peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Bank Indonesia ataupun OJK terkait KPR hanya berkisar pada penerapan manajemen risiko. Salah satunya adalah soal Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP/2013, akan tetapi dalam regulasi tersebut tidak diatur lebih lanjut perihal apa saja yang harus menjadi wajib, diperbolehkan, dan dilarang diatur dalam PKS guna menjamin perlindungan terhadap konsumen. Akibatnya PKS yang ada saat  ini lebih bersifat "hanya untuk kepentingan usaha kedua belah pihak dengan meninggalkan kepentingan konsumen". Ujar Mamat Sanrego

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun