Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Fokli dan Ketua Limit Berujar

22 Juni 2018   12:16 Diperbarui: 22 Juni 2018   12:28 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun Penjelasan Mamat Sanrego Ketua Umum DPP-LIMIT yang juga Ketua Dewan Pendiri Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI) terkait Keberadaan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sepatutnya para Menteri yang terkait dengan Perpres ini, sesegera mungkin menyiapkan Regulasi dan/ atau kebijakan, agar menghindari Penyalahgunaan Aturan, apalagi peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) yang di tunggu Masyarakat jumlahnya sebanyak 25 (dua puluh lima) aturan, tentu pembentukan nya memang membutuhkan waktu.

Namun demikian jika tidak dimulai dari sekarang, Nantinya dapat memberi ruang akan persepsi Negatif dari Masyarakat Pengusaha Kecil. Kata Mamat pula, selain dari regulasi yang dinantikan dari LKPP, terdapat pula beberapa pasal seperti Pasal 28, Pasal 56 yang merupakan otoritas Menteri Keuangan dan Mendagri, serta untuk pasal 60 adalah kewajiban Menteri Luar Negeri, Sedangkan untuk Pasal 62 kebijakannya diserahkan pada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Riset dan Pendidikan Tinggi. 

Yang paling penting mungkin harus diketahui oleh masyarakat atau para Ketua ketua LSM, Utamanya yang tergabung dalam FOKLI, adalah tentang Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya Khususnya Penunjukan Langsung hal itu dilaksanakan untuk barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya kategori "Dalam keadaan tertentu", sedangkan yang dimaksud dalam keadaan tertentu, Kriteria nya meliputi:

  1. Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; 
  2. Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak direncanakan/diperhitungkan sebelumnya; 
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan; 
  6. Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; 
  7. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau 
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan. Ditambahkan oleh Mamat Sanrego, saya kira teman teman di Forum sudah sangat Paham tentang maksud dan tujuan dari Perpres ini, nahh, untuk mendukung agar terwujudnya Pembangunan Nasional untuk Mencapai Peningkatan Pelayanan Publik dan Pengembangan Perekonomian Nasional kkhususnya Daerah kita di Selawesi Selatan, diharapkan perannya untuk tetap mengawasi secara seksama dalam setiap gerak atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana amanat Peraturan Presiden Ini, dan yang terkait dengan Peraturan Perundang Undangan Lainnya. 

Makassar, 21 Juni 2018 

SYAMSUL SURYANINGRAT 

MAMAT SANREGO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun