Mohon tunggu...
Maman A Rahman
Maman A Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Cerpen | Mak Haji Ingin Umrah Lagi

26 Oktober 2018   06:15 Diperbarui: 26 Oktober 2018   08:14 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: fixabay.com)

Setelah memberi tahu Mak Haji. May menyerahkan semua keputusan kepada Emaknya itu.                   

Mak Haji selain pintar berceramah. Ia juga rajin mendengarkan kuliah subuh di TV untuk menambah ilmu katanya. Pagi itu, seorang penceramah sedang menjelaskan tentang kaidah-kaidah fikih.

"Muslimin muslimmat pemirsa MuslimTV yang dimulyakan Allah Subhanahu Wata'ala.

Kuliah subuh pagi ini akan mengambil tema tentang Kaidah Fikih. Kaidah pertama yaitu Al-Ghoyatu La Tubarrirul Wasilah Ila Bi Dalil. 'Tujuan tidak membolehkan wasilah (cara) kecuali dengan dalil.'

"Pemirsa MuslimTV yang dimulyakan Allah. Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik. Kaidah ini sesuai dengan dalil yang mengatakan: "Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu. (QS. Al Baqarah (2): 42)." 

Dengan mengikuti kuliah subuh itu, Mak Haji seperti orang yang terkena timpuk. Materi ceramahnya pas banget dengan masalah yang sedang dihadapinya. Sebagai seorang mubalighah ia mengerti tentang kaidah fikih yang diuraikan oleh penceramah kuliah subuh tadi pagi. Namun demikian, ia tidak mau menyerah begitu saja. Ia berpikir, bukankah ada juga kaidah fikih yang mengatakan  "Adh-Dharurat Tubihul Mahzhurat,   bahwa dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan."

Hanya pertanyaannya adalah apakah kondisi dirinya sudah masuk keadaan darurat? Mak Haji sendiri masih terus berpikir. Antara membuat paspor baru untuk ngakalin terkena visa progresif atau ia relakan uang 24 juta untuk membayar aturan baru itu.  

Hari terus berjalan. Anak-anaknya menanyakan ke Mak Haji jadi gak umrahnya. Sementara Mak Haji belum memutuskan akan membayar visa progresif atau membuat paspor baru. 

Ia tidak yakin bahwa kondisi dirinya sudah masuk keadaan darurat sehingga membolehkan sesuatu yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan. Karena tidak mungkin ia sebagai orang yang sudah pergi Haji tiga kali. 

Umrah empat kali dan juga sebagai  ustadzah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diyakininya dan tentunya dengan hati nuraninya yang paling dalam. Ia masih terngiang ceramah kuliah subuh tadi pagi bahwa Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.

Karena Mak Haji tak kunjung memutuskan, akhirnya May menghubungi saudara-saudara yang lainnya. Ia mengusulkan agar biaya visa progresif ditanggung oleh kita sebagai anak-anaknya. Usulan itu pun mendapat tanggapan yang berbeda-beda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun