Nikah Sirri atau tepatnya nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di sekitar kita. Meskipun nikah jenis ini lebih banyak merugikan pihak perempuan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak perempuan yang bersedia dinikahi secara sirri. Â Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan ada sejumlah alasan mengapa perempuan rela nikah sirri:
Pertama, Â alasan poligami. Perempuan bersedia dinikahi secara sirri karena laki-laki yang mau menikahinya telah mempunyai isteri yang telah dinikai secara resmi, tercatat di KUA. Â Suami yang menikah lagi kebanyakan dilakukan secara sembunyi, tidak diketahui oleh isteri pertama. Dengan kondisi ini, perempuan kedua bersedia menikah sirri dengan janji akan dinikahi secara resmi, tercatat di KUA.
Kedua, tidak punya biaya. Alasan ini sepintas terlihat tidak masuk akal. Meskipun memang biaya nikah relatif mahal sekitar 800rb-1,5 Jt sebelum ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama. Meskipun sudah ada peraturan ini, dalam praktiknya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di waktu kerja tetap keluar biaya pernikahan yang jumlahnya sama dengan biasa resmi yaitu Rp. 600.000 bahkan bisa lebih.
Ketiga, belum cukup umur. Alasan ini digunakan bagi perempuan yang menikah belum cukup umur karena berbagai alasan. Biasanya karena ada faktor MBA (Married By Accident) atau orang-orang biasanya menyebutnya  dengan "kecelakaan" yaitu terjadinya kehamilan sebelum ada akad nikah. Orang tua perempuan biasanya akan mendesak pihak keluarga laki-laki untuk bertanggungjawab dengan menikahi anak perempuannya yang hamil meskipun belum cukup umur. Pernikahan yang terjadi kebayakan nikah sirri. Meskipun sesungguhnya bisa juga dilakukan nikah tercatat di KUA dengan rekomendasi dari pengadilan.
Keempat, tidak direstui orang tua laki-laki. Alasan perempuan bersedia dinikahi secara sirri yang keempat adalah karena orang tua pihak laki-laki tidak menyetujui pernikahan terjadi. Akhirnya jalan keluarnya dengan menikah sirri. Meskipun sesungguhnya bisa juga dengan menikah resmi tercatat di KUA dengan wali hakim.
Kelima, agar mudah bercerai. Alasan kelima ini sulit diterima akal sehat. Tetapi inilah yang terungkap dari seorang perempuan ketika ditanya alasan melakukan niah sirri. Pernikahan sejatinya untuk hidup bahagia selama-lamanya bahkan sampai akhir hayat. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit pernikahan yang kandas ditengah jalan. Sementara proses perceraian tidak mudah dan bahkan terkesan berlarut-larut. Mungkin karena alasan inilah sejumlah perempuan memilih menikah sirri.
Demikian lima alasan perempuan bersedia dinikahi secara sirri. Semoga perempuan mempertimbangkan kembali dampak buruk menikah sirri. Karena perempuan dan anak dalam pernikahan sirri sangat lemah secara hukum dan memberi peluang pada laki-laki untuk berbuat semena-mena dan tidak adil. Wassalam. Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H