Bagi orang yang mengikarkan diri memeluk suatu agama, sesungguhnya ia telah mengikatkan dirinya dan menyetujui untuk mengikuti aturan agama itu. Komitmen ini sesungguhnya yang terabaikan oleh para pelaku seks di luar pernikahan.
Kedua, abainya komitmen  terhadap janji jabatan. Setiap pejabat publik, sebelum menjalankan tugasnya mereka akan disumpah berdasarkan agamanya masing-masing. Salah satu isi sumpahnya adalah  komitmen dan menjalankan Pancasila dan UUD 45 sebagai  dasar bernegara. Penjabaran dasar negara tersebut tertuang dalam undang-undang di bawahnya. Untuk persoalan perzinahan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP dan kesusilaan dalam pasal 281 KUHP.
Ketiga, abainya komitmen terhadap pasangan. Â Setiap pasangan dalam perkawinan biasanya telah berkomitmen untuk saling mencintai, saling menyayangi dalam keadaan suka maupun duka. Â Komitmen ini sesungguhnya yang mengikat pasangan tetap langgeng, tidak berpaling kepada yang lain, Â dalam waktu yang cukup lama bahkan ada yang sampai nyawa memisahkannya.
Abainya ketiga komitmen di atas dikhawatirkan berdampak terhadap abai yang keempat yaitu terhadap kepentingan rakyat yang dipimpinnya. Sulit dipahami, jika komitmen terhadap Tuhan, Negara dan pasangan bisa diabaikan begitu saja. Bagaimana dengan komitmen untuk mensejahterakan rakyatnya terealisasikan? Â Â
Apa pun jabatannya, selama menjadi pejabat publik atau pejabat pemerintah, ia digaji, dibayar oleh uang rakyat melalui pajak-pajak yang mereka bayar. Menjadi sangat logis jika rakyat menuntut pejabat publik yang tergelincir skandal seks untuk mundur atau diberhentikan  dari jabatan publiknya.   Â
Tahta, harta dan wanita selalu menjadi magnet kuat bagi siapa pun, tak terkecuali pejabat publik. Menjadi perbincangan, gunjingan masyarakat bagi pelaku skandal seks semakin menambah hukuman mereka. Â
Memperbaharui komitmen moral dan kemanusiaan salah satu jalan untuk menghentikan bertambahnya daftar skandal seks di kalangan pejabat publik. Smoga. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H