KEINGINAN masyarakat Cianjur bagian selatan tentang pemekaran Kabupaten Cianjur  agar dibentuk daerah otonomi baru (DOB), boleh jadi akan segera terwujud.
___________
Titik terang kearah itu, terucap dari mulut  Bupati Cianjur, H. Irvan Rivano Muchtar, yang menyatakan setuju dilaksanakannya pemekaran Kabupaten Cianjur. Persetujuan  bupati disampaikan secara lisan saat bertemu dengan Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) yang difasilitasi Kapolres Cianjur di Campaka (15/11).
Pernyataan bupati tersebut, sekaligus "mematahkan" rencana PMCK yang semula akan melakukan  unjuk rasa besar-besaran kepada bupati dan dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Cianjur, (28/11). Namun, karena ada pernyataan bupati menyetuji adanya pemekaran, rencana unjuk rasa diurungkan.
Salah seorang inisator pemekaran Kabupaten Cianjur, dari Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK), Om Igun, membenarkan, adanya pertemuan kecil bupati dengan panitia pemekaran dan  PMCK dengan bupati, secara lisan bupati menyetujui pemekaran Kabupaten Cianjur.
"Seusai pertemuan dengan bupati pada tanggal 21 November 2017 dilanjutkan pertemuan dengan DPRD pihak DPRD pun setuju atas pemekaran Kabupaten Cianjur," ungkap Om Igun.
Untuk itu, selanjutnya paska pertemuan dengan bupati, diagendakan sebulan ke depan segera dibentuk tim teknis di berbagai orgaisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan rencana pemekaran tersebut.
Keinginan pemekaran Kabupaten Cianjur dengan dibentuknya DOB Cianjur Selatan itu, sebetulnya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, namun selalu kandas dan sekarang bergulir kembali.
Sebelumnya, untuk pemekaran Kabupaten Cianjur, sudah ada surat perintah dari Gubernur Jabar, tahun 1998, Jawa Barat, harus dikembangkan. Dalam surat perintah dari gubernur, ada tiga daerah yang harus dikembangkan atau dimekarkan, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung (kemudian dibentuk Kabupaten Bandung Barat), dan Kabupaten Indramayu.
Pada tahun 1999 terbitlah keputusan DPRD, bahwa Kabupaten Cianjur dapat dimekarkan, namun pihak eksekutif (Pemkab Cianjur), tidak melaksanakannya.
Pada tahun 2007 ada desakan dari masyarakat pakidulan Cianjur untuk pemekaran wilayah, maka lahirlah Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) yang dideklarasikan di Kecamatan Tanggeung, dihadiri Bupati Cianjur waktu itu, H. Cecep Muchtar Soleh.
Selanjutnya dilakukan kajian oleh pihak-pihak terkait seperti diantaranya kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akademisi. Hasilnya di Cianjur selatan layak dijadikan daerah otonomi baru.
Paska hasil kajian, tindaklanjut keinginan pemekaran Kabupaten Cianjur, mandeg di pihak eksekutif. Untuk meluluskan keinginan pemekaran, kembali digulirkan dengan harapan pemekaran Kabupaten Cianjur dengan dibentuknya DOB segera dapat terwujud.
Dasar pemikiran pemekaran Kabupaten Cianjur dengan dibentuknya DOB di wilayah Cianjur bagian selatan, alasan masyarakat tentu saja untuk meningkatkan pembangunan demi ksejahteraan masyarakat. Sebab selama ini, masyarakat Cianjur bagian selatan merasa banyak tertinggal atau termarginalkan oleh Cianjur bagian utara.
000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H