Mohon tunggu...
Maman Firmansyah
Maman Firmansyah Mohon Tunggu... -

pegawai, suami, ayah, dan finance turn economics avid reader...

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Liberalism Menurut Saya: Tanggapan Terhadap Dian Kaizen Jatikusuma

2 Juni 2012   00:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:30 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dian Kaizen Jatikusuma (DKJ) di artikelnya yang di sini, di sini, dan di sini, dengan sigap menyampaikan banyak hal. Saya tidak akan menanggapi semua, saya cuma akan menanggapi kriktik DKJ atas liberal/liberalism/kebebasan, seperti yang ditulisnya di sini:

Jujur, saya tidak membenci orang-orang liberal. Beberapa teman-teman dekat saya adalah orang liberal. Dan saya tahu, beberapa dari mereka, memang yakin bahwa yang mereka perjuangkan adalah demi kebaikan bangsa. Tapi, banyak juga di antara mereka yang hanya ingin menciptakan lingkungan yang tepat, untuk melampiaskan nafsu mereka.. Tapi, saya koq sama sekali tidak sreg melihat arah menuju kebebasan yang mulai sangat kebablasan ini. Lihat generasi muda kita. Terus terang, jika melihat gang motor melintas yang membuat saya ngeri, video porno remaja yang terbit seminggu sekali, anak-anak SD di warnet yang saling memaki sambil mendownload lagu “selinting ganja di tangaaan…”, remaja yang membentak ibunya, siswa SMP menjual diri demi beli handphone, dan penjual narkoba yang jauh lebih banyak daripada indomaret, saya kadang-kadang pingin kemas-kemas dan pesan tiket ojek sekali jalan ke Timbuktu. Bukan ini lingkungan yang saya bayangkan bagi saya dan anak-anak saya kelak.. Dan saya bisa bayangkan masa depan negara kita jika para remaja yang seperti ini yang menjadi para pemimpin kita kelak..


Saya merasa perlu untuk menanggapi ketika DKJ membawa isu liberal/liberalisme/kebebasan ini karena saya merasa ada yang tidak pas antara uraian liberalism-nya DKJ dengan pemahaman saya mengenai liberalism.

Mengapa 'pemahaman saya' mengenai liberalism?

Oooh boy... ada banyak banget pemahaman mengenai liberalism (basically, like all the topic in this freakin' living world right?) dan juga ada beragam penerapan pemahaman liberal di berbagai aspek kehidupan. Kalo dari segi pemahaman, ada classical liberalism, modern liberalism, social liberalism, new liberalism, dll. Dari segi penerapan, ada penerapan liberalism di bidang ekonomi, sosial, kenegaraan, hukum, etik, kemanusiaan, demokrasi, dan yang paling 'terkenal' di Indonesia: Jaringan Islam Liberal.

Point to note: saya membahas liberalism dari sudut pandang interaksi seseorang dengan orang lain, hablum minannas, saya tidak berani mengutak-atik urusan manusia dengan Allah.

Oke deh, kita mulai liberalism 'menurut saya' tadi. Jadi, pada dasarnya setiap manusia bebas untuk melakukan apa saja nih sepanjang tidak merugikan hak orang lain?

Betul sekali.

Lantas, bagaimana menguji dan mengecek 'sesuatu hal' itu benar-benar hak seseorang untuk diklaim?

Ada dua macam cara, dengan analisis the right not dan analisis apakah sesuatu hal itu menjadi kewajiban orang lain, uraiannya kayak gini:

1. Hak asasi seseorang tidak diuji dengan analisis "the right to..." akan tetapi diuji dengan analisis "the right not to...," contohnya:


  • Hak asasi saya untuk hidup merupakan "my right not to be killed by anybody." Jadi, orang lain tidak ada yang berhak untuk mengambil hak hidup saya, begitu pun sebaliknya: saya pun tidak berhak mengambil hak hidup orang lain.
  • Hak asasi saya untuk bebas berpendapat dan berkumpul merupakan "my right not be silenced by any means." Jadi tidak ada siapa pun, termasuk pemerintah yang dapat melarang saya berpendapat, begitu pula sebaliknya: saya pun tidak berhak melarang orang lain berpendapat.
  • Hak saya untuk tidak diganggu oleh suara berisik merupakan "my right not to be disturbed by loud voice."


2. Hak seseorang tidak boleh menjadi kewajiban orang lain (pihak lain), contohnya:


  • Hak saya untuk bebas berpendapat tidak boleh berarti mewajibkan pemerintah memberikan megafon kepada saya untuk berdemo, atau pun mewajibkan pemerintah menyiapkan weblog/facebook account/twitter account untuk bercuap-cuap.
  • Hak saya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tidak berarti mewajibkan siapa pun (pemerintah, perusahaan, orang tua, pak erte, dll) untuk ngasih saya kerjaan dan gaji yang pantas. Adalah hak saya untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan tanpa didiskriminasi karena saya orang Sunda, misalnya, atau karena tinggi saya hanya 162 cm (tanpa adanya ketentuan yang membatasi ini, lain soal kalo akan masuk tentara yang memang ada pembatasan tertentu).


Lantas, bagaimana memastikan bahwa setiap orang hanya mengambil haknya tanpa mengganggu hak orang lain?

Nah, di sini lah peran agama, menurut saya pertama kali muncul. Kenapa agama saya bahas duluan karena agama yang ada di Indonesia sekarang ini sudah ada jauh sejak Indonesia ini resmi berdiri.

Bagi saya, dalam kaitannya dengan urusan interaksi sesama manusia, agama hadir untuk memastikan hak seseorang di lindungi: larangan untuk membunuh, larangan mencuri/merampok, larangan berkhianat, larangan ingkar janji, merebut warisan yang bukan miliknya, dan larangan mengambil harta anak yatim, misalnya adalah contoh-contoh nyata nilai-nilai agama yang melindungi hak seseorang. Nilai-nilai agama ini sejalan dengan prinsip liberalism dan tidak bertentangan sama sekali.

Tapi kan Indonesia bukan negara islam? Bagaimana penegakan nilai-nilai agama dalam hal melindungi hak ini?

Nah, karena kita, atau lebih tepatnya para founding fathers negara kita tercinta ini sepakat bahwa Indonesia bukan negara islam maka mau tidak mau kita menerima apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bisa jadi Undang-undang yang diterapkan ini sejalan dengan ajaran agama (UU Perkawinan, misalnya), atau pun bisa jadi tidak semua hal yang diatur dalam agama tertentu itu diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai warga negara, kami sebagai pendukung paham liberalism pun tentu harus taat undang-undang yang berlaku.

Jadi bener nih, orang liberal juga setuju untuk taat undang-undang?

Justru itu, orang liberal justru harus dan wajib taat undang-undang yang berlaku, demi terlindunginya hak masing-masing. Selama suatu undang-undang dan peraturan pelaksananya sudah ditetapkan, diasumsikan hal tersebut merupakan kesepatakatan bersama, yang wajib untuk dituruti.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemahaman perlindungan hak ini kental koq. Coba aja cek Pasal 28J:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Jadi, selama pembatasan itu ditetapkan dengan kesepakatan bersama, orang liberal sih selalu setuju. Yang jadi masalah adalah kalo ada nilai-nilai dan pemahaman yang akan mengambil kebebasan orang lain untuk bertindak, tanpa ditetapkan negara. Ini adalah kebebasan yang liar.

Kalo gitu, menurut pemahaman liberal, apa sih peranan negara dan pemerintah dalam memastikan hal masing-masing warga negara terlindungi?

Kami percaya akan adanya ada prioritas. Saya sendiri setuju dengan Adam Smith, peranan negara itu setidaknya:


  • pertahanan negara dari serangan negara lain;
  • perlindungan hukum (dan hak kepemilikan) bagi semua warga negara;
  • penyediaan barang publik, yaitu infrastruktur dan pendidikan.


Dua tujuan pertama, pertahanan negara dari serangan negara lain dan perlindungan hukum dan kepemilikan, merupakan upaya untuk melindungi hak semua warga negara.

Bagaimana kalo suatu negara dan pemerintah sudah dikenal kacrut dan memble, berhakkah kita bikin hukum sendiri?

Instrumen negara dan pemerintah disusun dan disepakati oleh seluruh warga negara menjadi instrumen penegak hukum. Ketidakhadiran pemerintah dalam aspek kehidupan tidak menjadi pembenar bagi munculnya kelompok fasis yang sangat mungkin mengambil hak orang lain tanpa kesepakatan bersama.

Lantas, bagaimana peranan sosial masyarakat?

Nah, kalo ada hal-hal yang belum disepakati bersama dan belum ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, masyarakat melalui norma/kesusilaan/kepantasan dapat memberikan penilaian dan/atau hukuman. Karena norma sosial ini tidak ditetapkan dalam aturan baku, maka hukumnnya pun bersifat sosial: dikucilkan, diomongin, digunjingin, dipanggil pak Erte, dan sebagainya. Tidak dimungkinkan adanya hukuman penjara atau penghancuran rumah atau tempat usaha karena melanggar norma sosial, misalnya.

Oke, tadi kan pembahasan peranan pemerintah dalam melindungi hak seseorang dari gangguan orang lain. Lantas apakah dimungkinkan negara dan pemerintah ikut cawe-cawe untuk melindungi seseorang 'dari dirinya sendiri'?

Nah, ini yang sedikit tricky, pada prinsipnya orang liberal gak pengen pemerintah turut campur terlalu jauh dalam kehidupan pribadinya. Asumsi orang liberal: setiap orang cukup pinter untuk menilai mana yang baik untuk dirinya sendiri. Kami berasumsi bahwa setiap orang adalah cukup rasional dalam mengambil setiap tindakannya.

Tapi kenyataannya, saya paham memang tidak semua orang mencapai derajat kepinteran yang cukup untuk, bahkan, melindungi dirinya sendiri. ;) Maaph.

Sebagai contoh: setiap orang liberal akan membela dengan mati-matian haknya untuk tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, akan tetapi rasionalitas dan logikanya akan lantas bekerja dan dengan senang hati menggunakan helm atau sabuk pengaman, demi kelanjutan haknya untuk hidup. Nah, terhadap orang-orang gak cukup rasional dan gak cukup pandai untuk menilai manfaat helm dan sabuk pengaman, negara dan pemerintah boleh-boleh saja turut campur: misalnya dengan peraturan lalu lintas tentang kewajiban menggunakan helm atau sabuk pengaman.

Dan sekali lagi, ketika suatu norma dan aturan sudah ditetapkan melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, kami taat.

Kalo larangan pornografi dan pornoaksi kan untuk melindungi seseorang hak dari orang lain kan?

Tidak, aturan larangan pornografi ini menurut saya disusun untuk melindungi seseorang dari dirinya sendiri. Pornografi sebagai market itu menghindarinya gampang koq, jangan mengaksesnya. Di Indonesia ini kan pornografi diperoleh dengan suka cita mengaksesnya, tidak ada yang diperoleh serta merta di jalanan. Orang buka internet, nonton bokep, dateng ke tempat-tempat yang nyediain layanan pornografi, dll. Tapi ya itu tadi, selama sudah ditetapkan dalam perundang-undangan, kami bisa menerima koq.

Menurut saya, ini soal prioritas saja. Saya lebih setuju kalo prioritas isu pornografi ini lebih ke arah perlindungan anak-anak: tidak tersedianya konten pornografi anak-anak (pedofilia), atau pun pemberantasan praktik pedofilia. Kalo orang-orang dewasa mah, mau dilarang kayak gimana juga kayaknya tetep aja bakal nemu solusinya.

Jadi, bagaimana dengan DKJ?

Jadinya, saya cuma mau menyampaikan bahwa contoh-contoh DKJ mengenai liberal:


  • jika melihat gang motor melintas yang membuat saya ngeri,
  • video porno remaja yang terbit seminggu sekali,
  • anak-anak SD di warnet yang saling memaki sambil mendownload lagu “selinting ganja di tangaaan…”,
  • remaja yang membentak ibunya,
  • siswa SMP menjual diri demi beli handphone, dan
  • penjual narkoba yang jauh lebih banyak daripada indomaret.


Sama sekali tidak sesuai dengan bayangan saya mengenai liberal/liberalism/kebebasan.

Terima kasih dan wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun