Mohon tunggu...
Maman Sudrajat
Maman Sudrajat Mohon Tunggu... Tentara - Puspomal TNI AL

Olah raga City Cycling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Hukum Mata Uang Kripto dalam Pandangan Fatwa MUI

5 Agustus 2022   02:43 Diperbarui: 5 Agustus 2022   02:46 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Kripto (Crypto)?

Kripto adalah inovasi teknologi yang merevolusi sistem keuangan pada saat ini. Kripto sendiri berasal dari kata “Crypto” yang merupakan singkatan dari kata “Cryptocurrency”. Pada dasarnya, kripto adalah merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Umumnya, orang-orang tertarik memperjualbelikan uang kripto untuk mencari keuntungan, terlihat dari banyaknya spekulator yang berperan mendongkrak harga. Transaksi dilaksanakan secara daring menggunakan buku kas online yang menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain sehingga transaksi dapat berjalan secara aman dan dapat memverifikasi setiap transaksi agar tidak ada pihak yang bisa melakukan double-spending (membelanjakan aset yang sama dua kali di dunia digital).

Memahami apa itu cryptocurrency atau mata uang kripto di era digital bukanlah hal yang mudah, terutama untuk orang awam. Namun demikian, kehadiran mata uang digital ini semakin diminati sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan karena nilai yang ada pada cryptocurrency terus mengalami peningkatan secara fluktuatif dari waktu ke waktu. Bitcoin adalah mata uang kripto pertama kali dan digariskan secara prinsip oleh Satoshi Nakamoto dalam makalah yang diterbitkan pada 2008 berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer-to-Peer.” Nakamoto menggambarkan proyek tersebut sebagai “sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.” Bukti kriptografi itu datang dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam bentuk program yang disebut blockchain.

Mengingat cryptocurrency diciptakan dengan kriptografi yang dienkripsi secara unik, bukan hal yang aneh jika nilainya sangat bergantung pada mekanisme pasar. Perlu diketahui, nilai dari setiap jenis cryptocurrency sama seperti produk keuangan pada umumnya. Di mana ketika permintaan cukup tinggi sementara penambang hanya sedikit, maka nilainya akan meningkat. Sebagai contoh, Bitcoin yang hanya disediakan sebanyak 21 juta sejak pertama kali diciptakan sehingga memiliki nilai relatif lebih tinggi dibandingkan jenis cryptocurrency lain. Dengan kata lain, nilai mata uang cryptocurrency bersifat fluktuatif (naik turun) yang bisa dengan mudah mengalami peningkatan atau justru penurunan berdasarkan ketersediaan atau kepercayaan pengguna. Singkatnya, Kripto bisa dijadikan sebagai alat transaksi untuk pembayaran atau juga bisa dijadikan sebagai aset investasi seperti halnya emas.

“Mata uang virtual, mungkin terutama Bitcoin, telah menangkap imajinasi beberapa orang, menimbulkan ketakutan di antara yang lain, dan membingungkan kita semua.” – Thomas Carper, Senator AS (sumber: https://blockgeeks.com/guides/what-is-cryptocurrency/)

 

Bagaimana cara kerjanya mata uang kripto dan mengapa orang begitu tertarik dengannya?

Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan mata uang kripto baru telah bermunculan, semuanya mengklaim menawarkan sesuatu yang sedikit berbeda. Bitcoin sendiri merupakan yang pertama kali muncul, dan nilainya menjadi naik sekitar $20.000 pada akhir 2017, kemudian jatuh lebih dari 60% pada awal 2018. Bitcoin membutuhkan waktu tiga tahun untuk kembali ke level tertinggi sebelumnya, dan kemudian, pada akhir 2020, naik dua kali lipat dalam waktu kurang dari sebulan. Pada November 2021, ada lebih dari 18,8 juta bitcoin yang beredar dengan total kapitalisasi pasar sekitar $1,2 triliun. Hanya 21 juta bitcoin yang akan pernah ada. Di tahun yang sama posisi “Bitcoin” telah mencapai tertinggi sepanjang masa di atas $65.000 sebelum jatuh kembali dan perusahaan besar ternama Wall Street membeli, dan mengubah node mereka.

Mata uang kripto adalah jenis uang yang relatif baru yang beroperasi dengan cara yang sama sekali berbeda dari mata uang tradisional yang kita semua gunakan setiap hari. Perbedaan paling mendasarnya adalah bahwa kripto ini secara eksklusif merupakan mata uang virtual, artinya tidak ada koin atau catatan mata uang kripto fisik yang dapat kita simpan di saku belakang kita. Mata uang kripto juga merupakan bagian penting dari operasi beberapa jaringan keuangan terdesentralisasi, di mana token digital merupakan alat penting untuk melakukan transaksi. Itulah mengapa mata uang kripto sering digambarkan sebagai “terdesentralisasi, transparansi, dan kekekalan.”

Mata uang kripto dapat dikirim langsung antara dua pihak melalui penggunaan kunci privat dan publik. Transfer ini dapat dilakukan dengan biaya pemrosesan minimal, memungkinkan pengguna untuk menghindari biaya tinggi yang dibebankan oleh lembaga keuangan tradisional. Saat ini mata uang kripto (Buy Crypto) telah menjadi fenomena global yang diketahui kebanyakan orang. Setiap mata uang kripto mengklaim memiliki fungsi dan spesifikasi yang berbeda; Misalnya, Ethereum memasarkan dirinya sebagai gas untuk platform kontrak pintar yang mendasarinya. XRP Ripple digunakan oleh bank untuk memfasilitasi transfer antar geografi yang berbeda. Litecoin dibuat sebagai garpu (tweak dalam kode) dari blockchain Bitcoin; penciptanya Charlie Lee menginginkannya sebagai perak untuk emas Bitcoin, dan jaringan Filecoin, memungkinkan orang untuk menyewa ruang penyimpanan komputer, seperti Dropbox untuk web terdesentralisasi dan mereka merupakan semi-anonim.

Pada intinya, mata uang kripto adalah sistem nilai dan dapat ditukar dengan barang dan jasa, meskipun sering digunakan sebagai sarana investasi. Ketika investor membeli mata uang kripto, mereka bertaruh bahwa nilai aset itu akan meningkat di masa depan, sama seperti investor pasar saham membeli sekuritas ketika mereka yakin perusahaan akan tumbuh dan harga saham akan meningkat. Penilaian saham bermuara pada estimasi diskon dari arus kas masa depan perusahaan. Tidak ada metrik penilaian yang sebanding untuk mata uang kripto karena tidak ada perusahaan yang mendasarinya; nilai mata uang kripto hanya terikat pada selera investor. Valuasi mata uang kripto bermuara pada salah satu dari dua faktor: kemungkinan investor lain membeli aset atau utilitas blockchain mata uang kripto.

Berikut dibawah ini beberapa alasan paling umum mengapa orang begitu tertarik dengan mata uang kripto yang telah banyak digunakan dan yang membuatnya menjadi begitu populer di kalangan pengguna pasar online?

  • Banyak pengguna berasumsi bahwa mata uang kripto, seperti Bitcoin, akan menjadi mata uang yang digunakan di masa depan. Karena perkiraan itu, para pengguna crypto berlomba-lomba menabung mulai dari sekarang sebelum nilainya menjadi lebih mahal di masa depan.

  • Beberapa pengguna menyukai sistem manajemen mata uang kripto yang tidak dikendalikan oleh bank sentral. Sebab, seiring berjalannya waktu, bank kerap menurunkan nilai mata uang akibat inflasi, sedangkan kenaikan atau turunnya mata uang kripto ditentukan dari supply dan demand dari transaksi pembelian mata uang digital tersebut.

  • Beberapa pengguna menyukai teknologi yang mendasari mata uang kripto, yaitu blockchain, karena proses pencatatannya yang terdesentralisasi. Teknologi ini dianggap jauh lebih aman daripada sistem pembayaran tradisional (tingkat keamanan lebih tinggi).

  • Beberapa spekulan menyukai mata uang kripto karena tren kenaikan nilainya, dan tidak tertarik pada gagasan jangka panjang untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi umum (merupakan investasi seperti emas jangka panjang masa depan di sini).
  • (sumber: https://investbro.id/apa-itu-uang-kripto/_Melvern Pradana_Desember 11, 2021)

PEMBAHASAN:

Jenis-jenis Mata Uang Kripto untuk Investasi di Indonesia. 

Berikut dibawah ini terdapat 3 macam jenis mata uang kripto yang bisa di gunakan sebagai instrumen investasi untuk pengguna mata uang digital yaitu:

Bitcoin: Mata uang kripto yang paling terpopuler tentu saja adalah Bitcoin. Ini adalah cryptocurrency yang paling bernilai dan yang tertinggi di dunia.

Ethereum: Seperti mata uang kripto lainnya, Ethereum juga berjalan pada mekanisme blockchain. Bedanya, Ethereum menggunakan konsep yang disebut kontrak pintar. Kontrak pintar ditulis dengan kode di blockchain. Apabila syarat kerjasama antara kedua pihak yang bertransaksi telah terpenuhi, maka transaksi akan segera dilaksanakan.

Bitcoin Cash: Bitcoin Cash adalah sebagian kecil dari Bitcoin. Banyak orang berpikir bahwa Bitcoin Cash adalah alternatif Bitcoin yang lebih cepat dan terjangkau, yang harganya sangat mahal.

Ada Berapa Macam Jenis Mata Uang Kripto Yang Dipasaran?

Menurut situs web CoinMarketCap.com, ada lebih dari 8.250 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan. Jumlah mata uang kripto terus meningkat, mengumpulkan dana melalui ICO (penawaran koin awal, yaitu menawarkan jenis kripto yang baru).

Menurut CoinMarketCap.com, nilai total semua jenis mata uang kripto per 13 Januari 2021 telah mencapai lebih dari US$938,4 miliar, dan nilai total semua Bitcoin, mata uang digital paling populer di pasar, telah mencapai US$643,5. miliar. Terdapat berbagai jenis mata uang kripto yang terkenal dipasaran; seperti Bitcoin, Dogecoin, Solana, hingga Stablecoin seperti USDT.

10 Jenis Uang Kripto Terbaik Menurut Kapitalisasi Pasar, sebagai berikut:

            Cryptocurrency                                                                     Kapitalisasi Pasar     

            Bitcoin                                                                                    914,6 Miliar USD      

            Ethereum                                                                                 476,5 Miliar USD      

            Binance Coin                                                                          92,2 Miliar USD        

            Tether                                                                                      76,1 Miliar USD        

            Solana                                                                                     52,7 Miliar USD        

            Cardano                                                                                  42,5 Miliar USD        

            USD Coin                                                                               41,4 Miliar USD        

            XRP                                                                                        39,4 Miliar USD        

            Polkadot                                                                                  27,4 Miliar USD        

            Terra                                                                                        23,6 Miliar USD        

*Data per 11 Desember 2021

  • Koin-koin yang telah diuraikan di atas merupakan kumpulan-kumpulan mata uang kripto terbaik yang memiliki fundamental kuat, terpecaya dan yang paling banyak digunakan atau diminati oleh banyak orang pada umumnya (terpopuler). (sumber: https://investbro.id/apa-itu-uang-kripto/_Melvern Pradana_Desember 11, 2021)

 

Keuntungan dan Kerugian Mata Uang Kripto

Mata uang kripto diperkenalkan dengan tujuan untuk merevolusi infrastruktur keuangan. Seperti halnya setiap revolusi, bagaimanapun, ada pengorbanan yang terlibat. Pada tahap pengembangan mata uang kripto saat ini, ada banyak perbedaan antara teori ideal sistem terdesentralisasi dengan mata uang kripto dan implementasi praktisnya.

Berikut dibawah ini akan diuraikan beberapa kelebihan dan kekurangan mata uang kripto, sbb:

Keuntungan:

Mata uang kripto mewakili paradigma baru dan terdesentralisasi untuk uang. Dalam sistem ini, perantara terpusat, seperti bank dan lembaga moneter, tidak diperlukan untuk menegakkan kepercayaan dan transaksi polisi antara dua pihak. Dengan demikian, sistem dengan mata uang kripto menghilangkan kemungkinan satu titik kegagalan, seperti bank besar, memicu serangkaian krisis di seluruh dunia, seperti yang dipicu pada tahun 2008 oleh kegagalan institusi di Amerika Serikat.

Mata uang kripto menjanjikan kemudahan untuk mentransfer dana secara langsung antara dua pihak, tanpa memerlukan pihak ketiga yang tepercaya seperti bank atau perusahaan kartu kredit. Transfer terdesentralisasi tersebut dijamin dengan penggunaan kunci publik dan kunci pribadi dan berbagai bentuk sistem insentif, seperti Proof of Work atau Proof of Stake. Karena mereka tidak menggunakan perantara pihak ketiga, transfer cryptocurrency antara dua pihak yang bertransaksi lebih cepat dibandingkan dengan transfer uang standar.

Contoh transfer terdesentralisasi tersebut adalah pinjaman kilat dalam keuangan terdesentralisasi. Pinjaman ini, yang diproses tanpa jaminan, dapat dieksekusi dalam hitungan detik dan digunakan dalam perdagangan. Investasi mata uang kripto dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Pasar mata uang Crypto telah meroket nilainya, mencapai hampir $2 triliun pada satu titik waktu, dalam dekade terakhir. Pada 20 Desember 2021, Bitcoin bernilai lebih dari $862 miliar di pasar kripto.

Salah satu kasus penggunaan mata uang kripto yang paling menonjol ini sedang diuji dalam ekonomi pengiriman uang saat ini. Contoh, mata uang kripto seperti Bitcoin yang digunakan saat ini sebagai mata uang perantara adalah untuk merampingkan transfer uang lintas batas. Dengan demikian, mata uang fiat dikonversi ke bitcoin (atau mata uang kripto lainnya) dan ditransfer lintas batas dan, selanjutnya, dikonversi ke mata uang fiat tujuan. Metode ini menyederhanakan proses pengiriman uang dan membuatnya lebih murah.

 

Kekurangan:

Meskipun mereka mengklaim sebagai bentuk transaksi anonim, mata uang kripto sebenarnya adalah nama samaran. Mereka meninggalkan jejak digital yang dapat diuraikan oleh lembaga seperti Biro Investigasi Federal (FBI). Ini membuka kemungkinan pemerintah atau otoritas federal melacak transaksi keuangan warga biasa. Mata uang kripto telah menjadi alat yang populer di kalangan penjahat untuk kegiatan kriminal mereka seperti pencucian uang dan pembelian gelap. Kasus Dread Pirate Roberts, yang menjalankan pasar untuk menjual obat-obatan di Dark Web, sudah terkenal. Mata uang kripto juga menjadi favorit para peretas yang menggunakannya untuk aktivitas ransom-ware.

Secara teori, mata uang kripto dimaksudkan untuk didesentralisasi, kekayaan mereka didistribusikan di antara banyak pihak di blockchain. Pada kenyataannya, kepemilikan sangat terkonsentrasi. Misalnya, sebuah studi MIT menemukan bahwa sekitar 45% Bitcoin, mata uang kripto yang nilainya melonjak belakangan ini, dipegang oleh hanya 11.000 investor.

Salah satu keangkuhan dari mata uang kripto adalah bahwa mereka dapat ditambang oleh siapa saja yang menggunakan komputer dengan koneksi internet. Namun, menambang mata uang kripto yang populer membutuhkan energi yang cukup besar, terkadang sebanyak yang dikonsumsi oleh seluruh negara. Biaya energi yang mahal, ditambah dengan penambangan yang tidak dapat diprediksi, telah memusatkan penambangan di antara perusahaan-perusahaan besar yang pendapatannya mencapai miliaran dolar. Menurut sebuah studi MIT, 10% penambang menyumbang 90% dari kapasitas penambangannya.

Sementara blockchain mata uang kripto sangat aman, repositori kripto lainnya, seperti bursa dan dompet, dapat diretas. Banyak pertukaran mata uang kripto dan dompet telah diretas selama bertahun-tahun, terkadang dengan "koin" bernilai jutaan dolar yang dicuri. Mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar publik mengalami volatilitas harga. Bitcoin telah mengalami lonjakan cepat dan penurunan nilainya, naik peringkat ke level $17.738 pada Desember 2017 sebelum turun ke $7.575 pada bulan-bulan berikutnya. Mata uang kripto dengan demikian dianggap oleh beberapa ekonom sebagai mode berumur pendek atau gelembung spekulatif.

Regulasi mata uang kripto di Indonesia  

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas baik di Indonesia, maupun yang terjadi di pasar internasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Indonesia, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset uang kripto mencapai angka 6,5 juta orang. Jumlah tersebut menjadi meningkat lagi, bahkan dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang  jumlahnya sebanyak 4 juta orang tersebut.

Di Indonesia, aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasarkan Peraturan Bappebti Tahun 2020, sebanyak 229 aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan Bitcoin Cash, dinyatakan sah untuk diperdagangkan. Namun, aset kripto hanya dimaksudkan sebagai sarana investasi, bukan sebagai nilai tukar yang sah.

Apakah Mata Uang Kripto (Crypto) Legal?

Pada Juni 2021, Komisi merilis regulasi Markets in Crypto Assets (MiCA) yang menetapkan perlindungan untuk regulasi dan menetapkan aturan untuk perusahaan atau vendor yang menyediakan layanan keuangan menggunakan mata uang kripto. Di Amerika Serikat, pasar keuangan terbesar dan tercanggih di dunia, turunan kripto seperti Bitcoin Futures tersedia di Chicago Mercantile Exchange. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengatakan bahwa Bitcoin dan Ethereum bukanlah sekuritas. Mata uang kripto legal di Uni Eropa. Turunan dan produk lain yang menggunakan mata uang kripto harus memenuhi syarat sebagai "instrumen keuangan."

Selanjutnya, pada Desember 2021, El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi moneter. Di seluruh dunia, peraturan mata uang kripto bervariasi menurut yurisdiksi. Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang mendefinisikan Bitcoin sebagai properti legal. Pertukaran mata uang Crypto yang beroperasi di negara tersebut tunduk pada pengumpulan informasi tentang pelanggan dan perincian yang berkaitan dengan transfer kawat. China telah melarang pertukaran mata uang kripto dan penambangan di dalam perbatasannya. India dilaporkan sedang merumuskan kerangka kerja untuk mata uang kripto pada bulan Desember.

Mata uang fiat memperoleh otoritasnya sebagai media transaksi dari pemerintah atau otoritas moneter. Legalitas mata uang kripto bergantung pada aturan yang berbeda-beda pada tiap-tiap negara. Misalnya, jika merujuk terhadap legalitas mata uang kripto untuk di Amerika Serikat sudah termasuk legal dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Sedangkan, penggunaan mata uang digital kripto dilarang di negara Tiongkok. Sementara lain halnya yang terjadi di negara Indonesia, masyarakat disini bisa memiliki uang kripto namun tidak bisa menggunakannya untuk jual beli barang dan jasa (pembelian produk). Terlepas dari legalitasnya, masyarakat harus waspada terhadap maraknya modus-modus penipuan berkedok investasi mata uang kripto ini.

Status hukum mata uang kripto memiliki implikasi untuk penggunaannya dalam transaksi dan perdagangan sehari-hari, oleh sebab itu pada waktu bulan Juni 2019, sebuah lembaga bernamakan “Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATF)” telah merekomendasikan bahwa transfer kawat mata uang kripto harus tunduk pada persyaratan Aturan Perjalanan, yang mengharuskan kepatuhan AML, tetapi sayangnya mata uang kripto tidak didukung oleh entitas publik atau swasta mana pun. Oleh karena itu, sulit untuk mengajukan kasus status hukum mereka di yurisdiksi keuangan yang berbeda di dunia. Itu tidak membantu masalah bahwa mata uang kripto sebagian besar berfungsi di luar sebagian besar infrastruktur keuangan yang ada.

Apakah Mata Uang kripto diharamkan MUI?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto disahkan pada Forum Ijtima Ulama VII di Indonesia. “Mengenai hukum cryptocurrency dari musyawarah yang telah ditentukan, ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya adalah haram,” karena cryptocurrency bersifat atau mengandung gharar, dharar (mempunyai sesuatu yang tidak pasti) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” ujar Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

Ia mengatakan, cryptocurrency adalah komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas yang sah untuk diperdagangkan. Syarat sil'ah secara syar'i, antara lain adanya bentuk fisik, memiliki nilai, mengetahui jumlah yang tepat, hak milik dan dapat diserahkan kepada pembeli. "Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi persyaratan sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat yang jelas yang sah untuk diperdagangkan", kata Asrorun. (sumber:https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara kerja-dan-aturannya-di-ri?page=4_Muhammad Idris).

KESIMPULAN:

Mata uang kripto merupakan bentuk aset digital berdasarkan jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mereka untuk berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. Para ahli percaya bahwa blockchain dan teknologi terkait akan mengganggu banyak industri, termasuk keuangan dan hukum. Keuntungan mata uang kripto termasuk transfer uang yang lebih murah dan lebih cepat serta sistem terdesentralisasi yang tidak runtuh pada satu titik kegagalan. Kerugian mata uang kripto termasuk volatilitas harga, konsumsi energi yang tinggi untuk kegiatan penambangan, dan penggunaan dalam kegiatan kriminal.

Mata uang kripto biasanya tidak dikendalikan atau dioperasikan oleh entitas tunggal mana pun di satu negara (badan pemerintahan). Dibutuhkan seluruh jaringan sukarelawan (independen) dari seluruh dunia untuk mengamankan dan memvalidasi transaksi yang dilakukan dengan mata uang kripto. Mata uang kripto telah dirancang secara khusus sehingga tidak ada yang dapat melihat siapa diri kita atau untuk apa kita membelanjakan mata uang kripto kita meskipun transaksi yang dilakukan terkait dengan alamat dompet kita dan dapat dilihat secara publik (umum). Penggunaan transaksi pertukaran mata uang kripto ini biayanya cenderung jauh lebih rendah daripada biaya untuk memindahkan uang melintasi perbatasan di dunia nyata dan transaksi diverifikasi jauh lebih cepat.

Di negara yang tidak stabil di mana mata uangnya bergejolak orang-orang yang berada di negara tersebut dapat menggunakan mata uang kripto sebagai salah satu cara alternatif untuk membeli barang dan jasa tanpa batas. Sama halnya seperti internet, mata uang kripto ini bisa pergi ke mana saja dan keamanannya lebih terjamin, karena buku besar yang didistribusikan sangat sulit untuk diretas, dan tidak ada satu pihak terpusat yang memegang kendali tersebut. Mata uang kripto tidak hanya digunakan sebagai bentuk uang, mereka juga dapat digunakan untuk untuk membeli, menjual, atau mentransfer kripto anda dan menyimpan kontrak antara orang-orang, dan dapat melakukan kontrak ini secara otomatis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun