Mohon tunggu...
Muhammad Najmuddin
Muhammad Najmuddin Mohon Tunggu... Pekerjaan Sosial -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peternak Sapi Perah Pesimis terhadap Kondisi Persusuan di Yogyakarta

8 Januari 2018   22:11 Diperbarui: 8 Januari 2018   22:17 1869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(08/01/18) Pengurus Koperasi Sapi Merapi Sejahtera (SAMESTA) Sleman berkumpul untuk membahas mengenai tantangan usaha persusuan di daerah DI. Yogyakarta. Kondisi persusuan dinilai sudah memprihatinkan.

Terdapat dua tantangam yang perlu disikapi oleh pengurus koperasi dengan segera.

Pertama, pengaruh harga beli susu industri pengolahan susu terhadap harga susu di pasaran, serta terhadap harga susu dari peternak. Harga susu segar pada konsumen di wilayah Yogyakarta berkisar di harga 7.000 rupiah/liter. Harga tersebut masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain. Selain itu, harga tersebut tidak sebanding dengan risiko susu yang mudah rusak.

Risiko tersebut juga menjadikan peternak sapi perah berfikir agar susu yang diproduksi dapat cepat terserap. Kondisi ini membuat peternak tidak memiliki posisi tawar dalam pasar persusuan. Harga tertinggi yang diperoleh peternak adalah 5.000 rupiah/liter. Harga tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan pakan ternak dan biaya operasional lainnya.

Kedua, motivasi peternak yang kian menurun. Dalam kondisi terburuk akan berpengaruh pada menurunnya produksi susu dan stagnan dalam kondisi normalnya.

Lantas apakah, ketika produksi susu rendah, harga susu akan meningkat? Teori permintaan dan penyediaan (supply and demand) sepertinya tidak berlaku dalam usaha persusuan. Hal ini dikarenakan serapan susu tertinggi adalah oleh industri pengolahan susu. Riskannya, peraturan rasio impor susu dibandingkan dengan serapan susu segar dalam negeri sudah tidak berlaku pasca keluarnya Intruksi Presiden No. 4 tahun 1998, yang menghapus Inpres sebelumnya tentang rasio serapan susu. Kebijakan tersebut sebagai konsekuensi dari dibukanya pasar bebas,  kini serapan susu dalam negeri hanya 19,2% dari total kebutuhan susu.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pemerintah. Diterbitkannya Permentan Permentan No. 26 tahun 2017 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi persusuan dalam negeri. Dalam Permentan tersebut diatur tentang kemitraan antara industri pengolahan susu dengan koperasi atau peternak.

Ketua Koperasi SAMESTA, Ruslan menegaskan bahwa koperasi harus terus berinovasi dalam membangkitkan etos peternak. Termasuk mencari peluang pasar lintas wilayah. Selain itu, komitmen yang perlu dipegang oleh koperasi adalah bagaimana keberadaan koperasi dapat memberikan kesejahteraan kepada peternak. Hal yang tidak kalah penting adalah transparansi pengelolaan koperasi. Hal ini untuk menjaga kepercayaan peternak yang diamanatkan kepada pengurus koperasi. (emnaj)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun