Mohon tunggu...
Mamad
Mamad Mohon Tunggu... Lainnya - LSM / PRES

Mencari suatu ilmu bukan dilihat dari faktor usia tapi keinginan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Plat Merah Mengisi Minyak BBM Sejenis Pertalite

16 Februari 2023   22:38 Diperbarui: 16 Februari 2023   22:43 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa boleh mobil plat Merah BA 36 M dipemerintahan  melakukan pengisian minyak pertalixe ??

Peristiwa tersebut telah terjadi pada 

Hari : Minggu  .

Tanggal : 29 - Januari 2023 , 

Jam : 11'10 Wib .

Dilokasi di Pertamina Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Selatan di Wilayah Sumbar .

Sesuai Larangan termuat dalam Surat Edaran Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/lX/2022, Tentang Pegaturan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar .

Seharusnya sebagai pemerintah kita memberikan contoh yang terbaik didalam mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan - peraturan yang dikeluarkan untuk membangun rasa bertanggung jawab dan kedisiplinan kepada masyarakat umum di wilayah pemerintahan masing - masing .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun