Suatu hari ada kenalan yang menelepon. Dia menanyakan tentang saham. Suaminya belum lama meninggal dan dia ingin mengurus "saham" yang ditinggalkan almarhum suaminya.
Kenalan saya ini sama sekali tidak tahu tentang investasi saham dan tidak pernah terlibat. Jadi saya jelaskan dari awal (sesuai pengetahuan saya yang terbatas).
Namun di tengah pembicaraan saya menjadi ragu, kok sepertinya saham yang dimaksud adalah trading online yang berbasis robot dan bukan dengan perusahaan sekuritas legal.
Akhirnya saya minta untuk mengirim foto tangkap layar aplikasinya. Setelah saya lihat, lalu saya cek di website OJK. Kok tidak masuk dalam daftar perusahaan sekuritas berizin?
Jujurly, saya juga tidak paham trading robot atau apalah itu. Karenanya, saya cek nama tersebut ke daftar aplikasi trading ilegal yang dikeluarkan oleh OJK. Dan taraaa.... ternyata masuk di situ.
Hmmm... ya sudah, saya katakan ke kenalan saya ini untuk mengikuti pesan mendiang suaminya sebelum berpulang, yaitu menghubungi nama temannya yang disebut. Saya tidak bisa membantunya.
Saat menuliskan ini, sebenarnya saya sedang merasa miris dengan kejadian sekarang ini. Beberapa minggu lalu, saya melihat tayangan youtube pak Rhenald Kasali tentang flexing. Yang tak lama setelahnya banyak isu panas tentang flexing, trading, judi, money game, dan afiliator.
Sebagai ibu rumah tangga, saya tidak terlalu paham lika-liku investasi kekinian semacam kripto, bitcoin, dan sejenisnya.Â
Saya hanya tahu secuil tentang investasi saham karena dulu pernah belajar dan sampai saat ini masih ada investasi di instrumen ini (dikelola suami).