Maraknya pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi membuat orang dengan mudah mendapat kucuran dana segar. Terlebih iming-iming kemudahan pinjaman berseliweran di media sosial. Namun, saya menduga banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saya tak hendak membahas fenomena pinjol ini dari sisi legal atau sisi bisnisnya karena saya tidak paham betul seluk-beluknya. Lalu, mengapa saya membahas pinjol ini? Ya, karena saya ditagih pinjol terus-terusan sejak Desember kemarin.
Awalnya saya berpikir ada WA yang nyasar. Hanya setelah saya baca kembali, kok sepertinya pernah dengar nama yang disebut. Akhirnya saya mengontak teman untuk tanya. Benar saja, meskipun saya tidak mengenal orang ini namun pernah ada di grup WA yang sama. Mungkinkah yang bersangkutan menyimpan nomor saya?
Pesan WA pertama masih "normal" hanya berupa informasi jumlah pinjaman dan permintaan untuk melunasi. Masih ada kata sapaan "selamat siang" dan "mohon bantuannya".
Hanya saja saya agak ketakutan. Saya pernah dengar penagih pinjol itu galak dan sadis. Bahkan ada yang melakukan perbuatan diluar batas. Dengan segera saya blok nomor tersebut. Setelah itu untuk tidak pernah angkat telpon yang tidak dikenal.
Seminggu kemudian, saya mendapat pesan WA lagi. Tentu dengan nomor yang berbeda, namun masih atas nama aplikasi yang sama. Pesan kedua mulai berbeda, tak ada kata sapaan. Hanya permohonan maaf untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan. Disini dilengkapi dengan keterangan jika yang bersangkutan sudah meninggal, keluarga wajib melunasi. Wah, horor juga!
Setelah itu saya abaikan. Berhubung pesan WA penagih ini mengganggu, saya meminta suami untuk menghubungi orang yang berhutang ini. Ternyata nomornya sudah tidak aktif dan kita juga tidak tahu tempat tinggalnya.
Akhirnya, kami abaikan saja. Kita juga tak paham harus membantu yang seperti apa. Saya mulai santai. Dalam hati, "kamu kasih uang ke siapa, tagih ke siapa". Lucu!
Setelah itu tak ada lagi pesan WA yang masuk. Saya berpikir penagih sudah tahu salah sasaran karena saya hanya sekedar kenal saja dengan peminjam. Eh, ternyata tanggal 16 Januari kemarin, saya mendapat pesan SMS yang isinya lebih kasar.
"DICARI BURONAN NASABAH APLIKASI xxx Nama: xxxx Telah membawa kabur uang perusahaan kami di aplikasi xxx, jika ada yang melihat atau kenal tolong sampaikan jika tidak di bayar kan hari ini akan kami proses dan tindak lanjuti.bisa hubungi no ini jika masih ada itikad baik untuk bayar. 08xxxxxxx "
Wah, sudah nada mengancam! Serem juga ya. Namun saya sudah tidak takut, lha wong saya tidak berhutang. Apalagi saya sebenarnya belum pernah secara fisik bertemu dengan peminjam ini. Mungkin apes saya saja menjadi sasaran penagih pinjol karena peminjam tersebut menyimpan nomor saya.