Mohon tunggu...
MomAbel
MomAbel Mohon Tunggu... Apoteker - Mom of 2

Belajar menulis untuk berbagi... #wisatakeluarga ✉ ririn.lantang21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlu Ada Dispensasi Sertifikasi Pernikahan

19 November 2019   06:30 Diperbarui: 19 November 2019   06:35 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, kalau begitu apa iya harus ikut kursus sertifikasi? Sama seperti usul saya sebelumnya, mungkin akan lebih baik dikasih makalah materinya. Jika ingin bertanya atau ada tes barulah dilakukan tes pemahaman makalah.

3. Sudah punya sertifikasi sesuai agamanya
Dalam gereja Katolik, salah satu syarat untuk menikah adalah sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Syarat ini tidak bisa ditawar, kecuali atas kebijakan pastor paroki atas suatu kasus.

Materi KPP ini lengkap, mulai dari dasar perkawinan, ekonomi keluarga, seks dan reproduksi, komunikasi keluarga dan lain-lain (sudah lupa hehe..). Setelah ikut kursus, seseorang akan memperoleh sertifikat bukti kelulusan yang ada masa berlakunya.

Pernah berlaku harus setahun sebelumnya, artinya menikah secara Katolik tidak boleh mendadak dangdut hehe... Jadi calon mempelai benar-benar mempersiapkan diri, apalagi perkawinan Katolik itu monogami dan tak terceraikan. Sepertinya sekarang lebih longgar, calon mempelai bisa 3 bulan sebelumnya mengikuti kursus dan mendaftarkan ke paroki.

Nah, kalau yang seperti ini apa iya masih harus ikut kursus sertifikasi dari negara? Sudah seharusnya ada kebijakan memberi dispensasi. Calon mempelai boleh mengajukan dispensasi dengan syarat tertentu. Pengajuan bisa diterima atau bisa ditolak. 

Poin saya adalah kementerian PMK memberi alur untuk pengajuan dispensasi dengan syarat tertentu. Dengan demikian peraturan ini akan mencapai target dan tujuannya.

Hanya sekedar pemikiran random saja.
Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun