Unik ya? Hmmm... bisa jadi sebenarnya seperti inilah pernikahan yang seharusnya : sah secara agama, hukum negara, dan adat. Tak perlu diam-diam apalagi sembunyi-sembunyi. Ada yang setuju dengan saya?
Bersambung...
Tana Toraja, 11 Juni 2018
(RR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!