Mohon tunggu...
MAlvin Faiz
MAlvin Faiz Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas agama Islam

Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Riba dan Macam-macam Riba dalam Pandangan Islam

8 Juni 2021   16:51 Diperbarui: 8 Juni 2021   16:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama Allah Swt yang di turunkan kemuka bumi melaluai perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad Salallahu Alaihim wa salam. Agama yang nantinya akan di dakwahkan kepada umat manusia, agar mereka meyakini dan mengimaninya demi meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Islam sebagai agama penyempurna syariat-syariat agama terdahulu, dengan berbagai aturan syariat yang lebih sempurna dan bertujuan menjaga kemasyalahatan pemeluknya.

Agama islam telah mengatur setaip sendi sendi kehidupan pemeluknya dengan aturan syariat yang  tujuan-nya  memberikan keberkahan pada setiap aktivitas baik dari segi ibadah maupun muamalah, dari segi muamalah ada banyak hukum dan aturan semisalnya adalah permasalahan Riba, pembahasan riba sudah tidak asing lagi bagi pemeluk  islam karna hal tersebut sudah jelas di bahas dalam syariat islam baik dari dalil-dali dan hukumnya.  Untuk mengetahui perkara riba terlebi dahulu kita harus memahami apa itu riba.

Makna dan Pengertian Riba dalam Islam

Riba adalah perbuatan menambah nilai tambah dari sebuah transaksi jual beli dan pinjam meminjam. Perbuatan ini juga merujuk kepada  kelebihan dari jumlah uang awal yang di pinjamkan oleh pemberi kepada orang yang meminjam-nya. Lalu secara bahasa riba mempunyai arti tambahan atau dalam penyebutan bahasa Arab di sebut ziyadah. tambahan dalam arti riba merupakan sebuah kegiatan haram yang akan merugikan salah satu pihak ( peminjam ), dan menguntungkan bagi salah satu pihak ( pemberi pinjaman ) secara batil dalam proses transaksinya.

Menurut pandangan Abdurrahman Al-Jaziri dalam sebuah kitabnya Al-Fiqh ala Al-Madzahib al-Arba'a, mengatakan bahwasanya riba adalah bertambanya salah satu dari dua penukaran sejenis tampa adanya imbalan bagi tambahan ini.  dari itu Riba adalah penentuan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman pada saat pengembalian  presentasi dari jumlah pinjaman pokok yang akan di bebankan kepada peminjam-nya. para ulama sepakat bahwa riba merupakan sebuah kegiatan yang haram, tentu kegiatan riba sanggat di larang dalam islam, karna tidak sesuai dengan konsep muamalah yang telah di ajarkan oleh Allah Swt  lewat  Al-Qur'an dan sunnah Rasullulah Saw. Dalam dalil  Al-Qur'an dan Hadits  jelas dinyatakan bahwa riba itu haram,

Allah telah mengharamkan riba sebagi mana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

" padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba " ( QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam surat lain, Allah memberi peringatan kepada manusia agar meningalkan riba, sebagai mana Allah berfirman pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:

" Hai oranga orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tingalkanlah sisa riba ( yang belum di punggut ) jika kamu orang-orang yang beriman.

Rasullulah shallallahu 'alaihi wasalam bukan hanya melaknak orang yang memberikan riba tapi juga orang yang menerima riba. Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:

" Rasullullah shallallahu 'alahi wasalam melakna para memakan riba ( rentenir ), orang yang menyerahkan riba ( Nasabah ), pencatat riba (sekretaris ) dan dua orang saksin-nya, " beliau mengatakan, " mereka semua itu sama ( melakuakan perbuatan haram ) " ( HR. Muslim).

Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Riba secara umum di bagi menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan jual beli, dan riba yang berlaitan dengan hutang piutang. riba tentang jual beli di bagi menjadi riba Al-Fadhl dan riba An-Nasi'ah. Sedangkan dalam riba yang berkaitan dengan hutang piutang terbagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah.

_ Riba dalam Jual Beli

a. Riba Al-Fadhl yaitu pertukaran antara barang yang jenisnya sama tapi memiliki takaran yang berbeda dan barang yang di tukarkan masuk dalam jenis barang ribawi. Contoh dalam kehidupan sehari hari seoseorang menukar 4 kilo gandum berkualitas baik di tukar dengan 5 kilo gandum berkualitas buruk.

b. Riba Nasi'ah yaitu penanguhan dalam menyerahkan atau penerima suatu barang berjenis ribawi dengan jenis barang ribawi yang lainya.contoh dalam kehidupan sehari hari seseorang bertukar emas 23 karat. Penukar pertama memberikan emasnya kepada penukar kedua, tapi penukar kedua mengatakan bahwa dia baru  akan menyerahkan emasnya 2 bulan lagi. Keadaan ini masuk dalam kategori riba nasi'ah karna bisa saja harga emas naik 2 bulan kedepan.

_Riba dalam Hutang piutang

a. Riba Qard yaitu suatu manfaat atau sebuah tingkat kelebihan tertentu yang sengaja di syarakna kepada orang yang berhutang. Contoh dalam kehidupan sehari hari, seorang rentenir telah memberikan pinjaman 500 juta dengan bunga 50 persen selama 11 bulan.

b.Riba Jahiliyah yaitu pembayaran hutang yang dibayar lebih karna pembayarnya tidak mampu membayar hutang sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Contoh dalam kehidupan sehari hari, seorang peminjam memlakukan peminjaman 50 juta tapi harus di kembalikan dalam jangka waktu 11 bulan, dan jika tidak mapu membayar tepat waktu pelunasan utang bisa di tunda dengan adanya bungga atau memberikan tambahan dari total pinjaman.

Perbuatan riba sanggat berbahaya sekali dalam kehidupan di dunia maupun di akhurat, perbuatan yang sanggat di benci oleh Allah ini memiliki dampak yang sanggat buruk bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat. Dari berbagai dampak buruk  perbuatan riba ada beberapa dampak yang akan terasa yaitu: hilangnya keberkahan pada harta yang di miliki, sedekah dan infak yang di lakukan dengan hartanya tidak akan di terima oleh Allah Swt , doa yang tidak akan terkabulkan atau tidak di jabah, pemakan riba hatinya akan keras, akan di masukan kedalam Neraka, di laknat oleh Allah Swt, dosa paling kecil melakukan riba setara dengan dosa berjinah dengan ibu kandung.

Melihat dampak dari perilaku riba yang begitu dasyat bahayanya bagi kehidupan kita di dunia dan di akhirat, maka sudah seharusnya kita meninggalkan perbuatan riba, jangan pernah mengorbankan keimanan dan rasa taat kepada Allah hanya demi mendapat harta padahal itu adalah Haram , sesuatu yang haram pasti mememiliki dosa yang besar dan berpotensi masuk neraka. semoga kita terhindar dari segala perilaku yang telah di haramkan oleh Allah Swt dan rasulnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun