Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Salah satu aliran filsafat hukum yang telah diterapkan di Indonesia. Aliran ini bertujuan untuk menghasilkan hukum yang bersifat obyektif, yang tidak terpengaruh oleh faktor-faktor subyektif seperti emosi, kepentingan pribadi, atau agama. Ciri-ciri dari aliran ini di Indonesia diantaranya adalah hukum merupakan produk dari kebijakan pemerintah, hukum tidak terpengaruh oleh faktor-faktor subyektif, hukum harus bersifat obyektif dan terukur, serta penerapan hukum
Mazhab Hukum Positivisme
Menurut aliran positivisme hukum, hukum harus dibedakan antara nilai positif dan negatif, serta nilai adil dan tidak adil, karena hukum berfungsi sebagai praduga untuk mencapai kepastian hukum. Positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang hanya memandang hukum sebagai standar yang otoritatif. Positivisme berpendapat bahwa moralitas, etika, dan keadilan tidak ada hubungannya dengan hukum. Kepastian hukum pada hakikatnya merupakan hasil hukum yang ideal atau diinginkan. Hukum harus dipatuhi, adil atau tidak adil. Oleh karena itu, undang-undang ini harus dipatuhi karena diperintahkan oleh penanggung jawabnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip rasional dan logis. Penerapan aliran ini di Indonesia telah memberikan beberapa implikasi bagi pengembangan hukum dan penerapan hukum di Indonesia, diantaranya adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum, hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip-prinsip rasional dan logis, penerapan hukum harus obyektif dan terukur, serta penegakan hukum harus merata dan adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI