Dibutuhkan pengangkatan hakam ini, karena memang hakim hanya tahu terkait permasalahan para pihak melalui fakta dalam persidangan, diluar itu hakim tidak dapat menilai lebih dari apa yang telah dibuktikan oleh para pihak. Diperlukannya pengangkatan hakam disini dapat dikatakan urgen karena hakam lah yang lebih memahami para pihak lebih dari fakta yang ditemukan oleh hakim di persidangan. Serta hakam juga berpotensi lebih besar untuk mendamaikan para pihak.
Hal ini sejalan dengan asas mempersulit perceraian serta dapat menekan angka perceraian di Indonesia. Selain itu mendukung upaya mendamaikan yang dilakukan oleh Hakim pada setiap persidangan. Terlebih lagi adanya hakam ini juga mempermudah hakim dalam membuat pertimbangan hukum, karena hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh hakam yang dilaporkan kepada majelis hakim nantinya di perkuat oleh putusan hakim. Selebihnya terkait hal itu majelis hakim tentunya dalam putusannya harus berdasarkan tidak lepas dari tiga hal yaitu, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.