Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perusahaan Platform Digital berdasarkan Perpres 32Tahun 2024

20 Februari 2024   22:34 Diperbarui: 21 Februari 2024   03:44 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo telah  menandatangi Peraturan  Presiden No. 32 Tahun.2024 Tentang Tanggung jawab  perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.

Perpres no. 32 tahun 2024 terdiri dari  VI Bab dan 19 Pasal ditetapkan di Jakarta.pada 20 Februari 2024.

Bab I. Ketentuan Umum. Bab II . Platform  Perusahaan Digital. Bab III. Kerja sama  perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Bab IV. Komite. Bab V. Pendanaan.  VI. Ketentuan Penutup

Beberapa istilah yang tertuang diantaranya: jurnalisme berkualitas,  kode etik jurnalistik, layaanan platform digital,  perusahaan press, perusahaan platform digital, 

Perpres imi bertujuan mengatur tanggungjawab perusahaan platform digital umtuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya  secara adil dan transfaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun