Presiden Joko Widodo telah  menandatangi Peraturan  Presiden No. 32 Tahun.2024 Tentang Tanggung jawab  perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.
Perpres no. 32 tahun 2024 terdiri dari  VI Bab dan 19 Pasal ditetapkan di Jakarta.pada 20 Februari 2024.
Bab I. Ketentuan Umum. Bab II . Platform  Perusahaan Digital. Bab III. Kerja sama  perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Bab IV. Komite. Bab V. Pendanaan.  VI. Ketentuan Penutup
Beberapa istilah yang tertuang diantaranya: jurnalisme berkualitas, Â kode etik jurnalistik, layaanan platform digital, Â perusahaan press, perusahaan platform digital,Â
Perpres imi bertujuan mengatur tanggungjawab perusahaan platform digital umtuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya  secara adil dan transfaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H