Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Selayang Pandang LSP Pustakawan

19 Februari 2024   11:25 Diperbarui: 19 Februari 2024   12:37 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tulisan saya yang pertama dengan judul Mengenal Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan yang ditayangkan di Kompasiana pada 17 Februari 2024 dengan judul Mengenal Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan. Selayang pandang Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan berisi tentang maksud dan tujuan, tugas dan wewenang LSP Pustakawan. Kantor LSP Pustakawan berada di Jalan Salemba Raya No. 28 A Jakarta. Lantai 3C.

Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan disingkat dengan sebutan  Yayasan LSP Pustakawan. Maksud dan tujuan Yayasan ialah bergerak dalam bidang  LSP Pustakawan dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan jasa sertifikasi kompetensi  pustakawan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan skema sertifikasi kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tugas Yayasan LSP sebagai Lembaga yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi kerja pustakawan : (a.) Membuat materi kompetensi (b.)  Menyediakan tenaga asesor kompetensi dan lisensi (c.) Melakukan uji kompetensi (d.) Menyusun kualifikasi sertifikasi (e.) Monitoring,terhadap  evaluasi dan memelihara kinerja  asesor (f.) Melaksanakan surveilen terhadap pemegang sertifikasi =

Wewenang Yayasan LSP Pustakawan adalah: a. Menetapkan biaya uji kompetensi. b. Menerbitkan sertifikat kompetensi. c. Mencabut/melibatkan sertifikat kompetensi. d. Memberikan sanksi kepada asesor (examiner) yang melanggar aturan. e. Mengusulkan standar kompetensi pustakawan baru. f. Menyelenggarakan Kerjasama  dengan Lembaga lain dalam dan luar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan serupa. g. Membentuk dan menetapkan LSP Pustakawan Cabang dengan persetujuan Dewan Pengarah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun