Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rekomendasi Hasil Evaluasi Penilaian Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional RI Tahun 2023

7 Februari 2024   16:17 Diperbarui: 7 Februari 2024   16:19 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Youtube MenPANRB

Rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional Tahun 2023

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan hasil penilaian pelaksanaan Reformasi Birokarsi Tahun 2023 untuk 624 Kementerian/Lembaga pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Evaluasi Reformasi Birokrasi didasarkan pada  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mendapat nilai Indeks Reformasi Birokrasi sebesar  75.9 dengan rincian RB General 73.38 dan RB Tematik 2.52. Nilai Indeks RB  Perpustakaan Nasional masuk dalam katagori BB, predikat Sangat Baik.

Dalam laporan penilaian Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB memberikan 20 rekomendasi dari 39 instrumen sub komponen ke Perpusnas sebagai berikut:

1. Menetapkan target indikator kegiatan utama sesuai dengan kondisi - Memastikan Rencana Aksi relevan dan cukup untuk mencapai target Sasaran Kegiatan Utama - Meningkatkan kualitas rencana aksi pada seluruh KU

2. --

3. Tahun depan diharapkan mengisi evaluasi mandiri

4. Tahun depan diharapkan mengisi evaluasi mandiri

5. SPIP: 1. Memperbaiki target kinerja agar memperhatikan target perencanaan di atasnya, memperhatikan capaian pada tahun sebelumnya dan realistis untuk dicapai pada periode waktu tertentu. 2. Memanfaatkan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja untuk perbaikan perencanaan, baik perencanaan jangka menengah, tahunan maupun dalam penyusunan perjanjian kinerja. 3. Melakukan evaluasi secara berkal, terdokumentasi serta menggunakan hasik evaluasi untuk perbaikan baik atas kebijakan maupun implementasinya pada lingkungan dan kegiatan pengendalian. 4. Melaksanakan reviu terhadap kualitas atas resiko dan tindak pengendalian terhadap resiko strategis unit kerja dan strategis untuk menjamin kualitas penerapan manajemen resiko.

6. Terlampir pada LHE ZI Unit Kerja

7. Informasi hasil evaluasi lebih rinci dapat dilihat pada LHE SAKIP 2023 Instansi Pemerintah.

8. Mengoptimalkan koordinasi K/L dengan Mitra K/L agar keselarasan pada Sasaran Strategi dan/atau Sasaran Program dan/atau Sasaran Kegiatan RenjaK/L dengan Renstra K/L lebih meningkat. Meningkatkan konsistensi, utamanya pada Sasaran-sasaran Kegiatan yang belum maksimal. Memastikan Nomenklatur Sasaran Strategis, Sasarn Program, dan Sasaran Kegiatan pada Renja K/L dan Renstra K/L memiliki kesamaan kata.

9. Perlu menyusun Arsitektur SPBE to-be dalam SIA

10.  1. Melaksanakan revisi kebijakan yang belum memenuhi kriteria. 2. Mengikutsertakan SDM pengelola pada Pendidikan dan pelatihan arsip elektronik. 3. Mendaftar sebagai simpul JIKN dan melaksanakan seluruh tanggungjawab sebagai simpul jaringan.

11. 1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal. 2. Mereviu rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran (minimal sekali di akhir triwulan), serta menyusun rencana penarikan dana masing-masing jenis belanja. 3. Menyelenggarakan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Dalam hal dapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja, agar memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian pada RPD Hal III DIPA. 4. Melakukan percepatan belanja, khusunya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran. 5. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun. 6. Melakukan pengendalian pencairan anggaran sesuai RPD.

12. -- Dalam upaya peningkatan indeks pada parameter Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga adalah peningkatan PNBP melalui pemanfaatan BMN, perbaikan target/estimasi PNBP dari pengelolaan BMN yang disampaikan kepada DJA, optimalisasi penggunaan BMN dalam rangka peningkatan persentase kesesuaian penggunana BMN dengan SBSK, serta tindak lanjut atas BMN yang masuk katagori rusak berat dalam hal BMN dapat dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan secara lelang. -- Kementerian/Lembaga menyampaikan Laporan Wasdal, Laporan barang Pengguna dan Usulan RKBMN secara tepat waktu. Dalam hal perolehan indeks 4 untuk parameter tersebut, maka penyampaian laporan oleh Kementerian/Lembaga dilakukan 3 (tiga) hari sebelum tenggat waktu yang berlaku. -- Kementerian/Lembaga agar melkukan tindak lanjut atas setiap persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan oleh KPKNL, dan selanjutnya melakukan pengkinian data terhadap informasi BMN yang dikelola.

13.  --

14. Saran teknis dan/ atau substantive peningkatan kualitas kebijakan untuk instansi secara umum adalah lebih memperhatikan relevansi bukti dukung yang disampaikan dan memperkuat proses kajian dana analisi dalam penyusunan kebijakan.

15. Pelaksanaan Reformasi Hukum dipertahankan.

16. Menyusun perencanaan pembangunan statistik dan melakukan analisi pemenfaatan big data.

17. Perlu dilakukan langkah strategis untuk bias mendorong peningkatan tata kelola pengadaan.

18. 1. Menyelesaikan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan untuk seluruh jenis jabatan hingga ke tahap penetapan; 2. Melanjutkan pelaksanaan asesmen kompetensi kepada pegawai yang belum pernah dilakukan asesmen; 3. Melanjutkan pemetaan pegawai ke dalam telent pool dan rencana suksesi; 4. Melaksanakan promosi dan mutasi di level Jabatan Administrasi dan Fungsional berdasarkan hasil asesmen kompetensi dan penilaian kinerja; 5. Mengidentifikasi pegawai dengan kinerja bermasalah dalam pemantauan kinerja, melakukan pembinaan bagi pegawai dengan kinerja bermasalah, serta membangun dan menerapkan mekanisme monitoring untuk memastikan dilaksakannya tindak lanjut terhadap hasil pembinaan kinerja tersebut.

19. --

20.--

21. Rekomendasi dapat dilihat dalam Laporan  Hasil Evaluasi yang dapat diakses melalui aplikasi tauvel.spbe.go.id.

22. Perlu dipertahankan kinerja yang telah dicapai dengan memperhatikan konsistensi perencanaan dan penganggaran antara RKP dan Renja K/L pada periode tahun berjalan.

23.  --

24. --

25.--

26--

27-

28.  Tetap melaksanakan Rencana aksi tematik juga berfokus pada prioritas permasalahan utama/kritis.

29.  --

30. Memastikan Rencana aksi tematik juga berfokus pada prioritas permasalahan utama/kritis.

31. --

32--

33.--

34. --

35. --

36. --

37. --

38. --

39. --

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun