Kemajuan dan kemandirian desa: literasi desa #1
Literasi desa merupakan tulisan berbagi informasi seputar desa terutama yang ada kaitannya dengan Pembagunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran membaca di desa. Tulisan perdana ini akan menyampaikan tentang (1) pengertian desa, (2) pemberdayaan masyarakat desa, dan (3) kemajuan dan kemandirian desa Tahun 2023, sebagai bekal pengambilan Keputusan dalam upaya Pembangunan literai dan kegemaran membaca melalui penyediaan bahan bacaan di desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023, disebutkan bahwa total jumlah desa sebanyak 75.265 desa dengan Klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa terdiri atas:
a. desa mandiri sebanyak 11.456 desa;
b. desa maju sebanyak 23.035 desa;
c. desa berkembang sebanyak 28.766 desa;
d. desa tertinggal sebanyak 7.154 desa; dan
e. desa sangat tertinggal sebanyak 4.850 desa..