Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia
Dalam bulan November 2023, Bahasa Indonesia resmi menjadi Bahasa ke-10 pada sidang umum UNESCO, hal ini sangat membanggakan bagi masyarakat Indonesia, Â di mana Bahasa Indonesia telah diakui sebagai Bahasa internasional, Â perjalan panjang penggunaan bahasa Indonesia selama 96 tahun (1928-2024). Pengakuan ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus mempelajari, menggunakan, dan mempromosikan Bahasa Indonesia baik untk komunikasi secara lisan maupun dokumen persyuratan.
Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang penggunaan bahasa dan penulisan surat dinas yang baik kepada para pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan tata bahasa surat dinas pada Selasa, 16 Januari 2024 Waktu : 08.30 sampai pukul 1 2.00 wib, tempat : Auditorium lantai 4 Perpustakaan Nasional  Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat
Kaiidah Bahasa Indonesia  terdiri dari  tata bunyi, tata tulis, tata kalimat  dan bentuk dan pilihan kata. Riza Sukma selaku narasumber dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, menyampaikan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-undang,  peraturan pemerintah, dan peraturan presiden
1. Undang-undang Dasar 1945, Bab XV,  pasal  36. Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Pasal 32 ayat Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
2. Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, Bahasa dan lambing negara serta lagu kebangsaan. Pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34
Pasal 26: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 33 : Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pasal 34: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan dan  pelindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia
4. Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia Bab II. Bagian I. "Pennggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Berikut beberapa istilah terkait dengan penertian-pengertian yang terkait dengan regulasi penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah Bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Disampaikan juga oleh narasumber, Wawan Prihartono dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, Â bahwa, alasan kita perlu memahami kaidah Bahasa Indonesia
- Ide gagasan dapat disampaikan secara tepat dan akurat, baik secara lisan maupun tertulis;
- Komunikasi dapat terjalin dengan lancar;
- Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dan
- Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia memiliki prestise yang tinggi.
Sumber rujukan Bahasa Indonesia yang benar dapat dilihat dan dibaca pada
- Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI)
- Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan Edisi V
- Pedoman Umum Pembentkan Istilah  (PUPI)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pergi belajar ke negeri Cina
Ilmu digali untuk berkarya
Mari kita galakan bahasa Indonesia
Jadi kan bahasa yang mendunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H