3. Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan dan  pelindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia
4. Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia Bab II. Bagian I. "Pennggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Berikut beberapa istilah terkait dengan penertian-pengertian yang terkait dengan regulasi penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah Bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Disampaikan juga oleh narasumber, Wawan Prihartono dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, Â bahwa, alasan kita perlu memahami kaidah Bahasa Indonesia
- Ide gagasan dapat disampaikan secara tepat dan akurat, baik secara lisan maupun tertulis;
- Komunikasi dapat terjalin dengan lancar;
- Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dan
- Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia memiliki prestise yang tinggi.
Sumber rujukan Bahasa Indonesia yang benar dapat dilihat dan dibaca pada
- Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI)
- Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan Edisi V
- Pedoman Umum Pembentkan Istilah  (PUPI)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pergi belajar ke negeri Cina
Ilmu digali untuk berkarya
Mari kita galakan bahasa Indonesia