Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia

17 Januari 2024   08:27 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:11 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Humas Perpusnas

Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia

Dalam bulan November 2023, Bahasa Indonesia resmi menjadi Bahasa ke-10 pada sidang umum UNESCO, hal ini sangat membanggakan bagi masyarakat Indonesia,  di mana Bahasa Indonesia telah diakui sebagai Bahasa internasional,  perjalan panjang penggunaan bahasa Indonesia selama 96 tahun (1928-2024). Pengakuan ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus mempelajari, menggunakan, dan mempromosikan Bahasa Indonesia baik untk komunikasi secara lisan maupun dokumen persyuratan.

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang penggunaan bahasa dan penulisan surat dinas yang baik kepada para pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan tata bahasa surat dinas pada Selasa, 16 Januari 2024 Waktu : 08.30 sampai pukul 1 2.00 wib, tempat : Auditorium lantai 4 Perpustakaan Nasional  Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat

Kaiidah Bahasa Indonesia  terdiri dari  tata bunyi, tata tulis, tata kalimat  dan bentuk dan pilihan kata. Riza Sukma selaku narasumber dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, menyampaikan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-undang,  peraturan pemerintah, dan peraturan presiden

1. Undang-undang Dasar 1945, Bab XV,  pasal  36. Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Pasal 32 ayat Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

2. Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, Bahasa dan lambing negara serta lagu kebangsaan. Pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34

Pasal 26: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 27: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Pasal 33 : Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 34: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun