Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Nawa Etika Kecerdasan Artifisial

14 Januari 2024   08:37 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:50 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nawa Etika Kecerdasan Artifisial

Dalam beberapa tahun belakangan ini isu tentang kecerdasan artifisial sangat menggema menjadi topik pembicaraan  dibelahan dunia, terutama setelah maraknya penggunaan chatGPT pada tahun 2018. Saat ini pengguna ChatGPT  memiliki lebih dari 180 juta pengguna bulanan dan 100 juta pengguna aktif mingguan.

UNESCO pada tahun 2021 mengeluarkan suatu dokumen Rekomendasi Etika kecerdasan buatan dengan judul "Recommendation on Ethics of Articial Intelligence" dokumen dapat diunduh melalui laman UNESCO Digital Library.  

Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial  didasarkan pada Nawa Etika Kecerdasan Artifisial 1. Inklusivitas,2.  Kemanusian, 3. Keamanan, 4. Aksesbilitas, 5. Transparansi, 6. Kredibilitas dan akuntabilitas, 7. Perlindungan data pribadi, 8. Berkelanjutan, dan 9. Kekayaan intelektual

Kecerdasan Artifisial adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat computer dalam melakukan pemroses dan/atau pengolahan data secara cermat. Kecerdasan Artifisial sering juga disebut dengan istilah kecerdasan buatan yang dalam dalam KBBI VI Daring disebutkan sebagai program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.

Etika penggunaan Kecerdasan Artifisial di Indonesia diatur dalam panduan ettika kecerdasan artifisial yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan pada 19 Desember 2023.

Dalam panduan disebutkan bahwa Etika Kecerdasan Artifisial adalah landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisial yang didasari dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.

Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:

1) Inklusivitas

Perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2l Kemanusiaan

Perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3) Keamanan

Perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4) Aksesibilitas

Bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.

5) Transparansi

Perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.

6) Kredibilitas dan Akuntabilitas

Perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

7l Pelindungan Data Pribadi

Harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

9) Kekayaan lntelektual

Tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nawa Etika Artifisial ini dikeluarkan sebagai panduan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun