Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Sebuah Ulasan: Bahasa Indonesia, Bahasa Internasional

10 Januari 2024   05:40 Diperbarui: 1 Februari 2024   15:34 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Plt. Kaperpusnas, Bapak E. Aminudin Aziz dalam postingan di WAG Madya, Pratama, Plt & UPT Perpusnas, pada 9 Januari 2024, Pukul 11.48 wib mengirimkan link tulisan di Surat kabar Media Indonesia Online edisi 02 Januari 2024.

Dalam kolom Opini bertajuk Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesi yang ditulis oleh Beliau, selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kemendikbud-Ristek.

Saya membaca secara seksama tulisan opini tersebut dan mencoba menuangkan kembali dalam bentuk ulasan, data dan fakta, sebagai rangkuman opini tersebut. 

Opini ini boleh dibilang sangat rinci dan runtun narasinya tidak mengherankan jumlah kata dalam opini sebanyat 1760 kata setara dengan 4 halaman ukuran kertas ukuran A4. Sampai tiga kali saya membacanya. Berikut beberapa catatannya:

Tulisan opini diawali dengan narasi, Sidang pleno UNESCO sesi ke-42 tanggal 20 November 2023, Bahasa Indonesia diterima menjadi Bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. 

Dalam kesempatan Jumpa sapa dan dialog di Perpusnas, Pak Amin menyampaikan bahwa beliau terlibat secara langsung dalam sidang pleno dan ini bukan sekedar membawa nama institusi Badan Bahasa atau kementrian tetapi membawa nama bangsa dan negara

Dalam Opini juga dituliskan bahwa capaian dalam sidang pleno UNESCO menbawa Bahasa Indonesia dapat diakui warga dan organisasi dunia dan menjadi perhatian Masyarakat dunia. 

Dokumen Suharyanto
Dokumen Suharyanto

Capaian ini juga merupakan Pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di mana, pemerintah diberi tanggung jawab untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesia merupakan jalan Panjang selama 95 tahun sejak Bahasa Indonesia dikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Dan capaian 78 tahun sejak konstitusi Negara Republik Indonesia yang menetapkan nama Bahasa Indonesia dalam Pasal 36 UUD 1945. 

Disisi lain juga sebagai percepatan atas Amanat Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI tahu 2018 yang menargetkan pencapaian internasionalisasi Bahasa Indonesia itu pada tahun 2045 bersamaan dengan 100 tahu kemerdekaan Indonesia, hal ini berarti percepatan target yang sangat luar biasa 22 tahun lebih cepat.

Dengan tegas penulis opini menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia Bukan Bahasa Melayu Untuk meneguhkan politik penginternasionalan bahasa Indonesia. 

Bahasa Melayu di Indonesia berbeda statusnya dengan bahasa Melayu di Malaysia. Di Indonesia, bahasa Melayu merupakan satu dari 718 bahasa daerah yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.

Opini ini semakin kuat narasinya karena disuguhkan data-data terkait penggunaan pembinaan dan pengembangan Bahasa Indonesia, pada saat ini bahasa Indonesia diajarkan di 54 negara dengan jumlah pemelajar aktif tidak kurang dari 174 ribu orang, yang ditambah dengan ribuan alumni pemelajar bahasa Indonesia untuk penutur asing. 

Kosakata bahasa Indonesia yang tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada 120.509 entri dan Badan Bahasa menargetkan penambahan kosakata bar uke KBBI menjadi 200 ribu entri pada tahun 2024.

Saat ini, bahasa Indonesia diajarkan di 54 negara dengan jumlah pemelajar aktif tidak kurang dari 174 ribu orang, yang ditambah dengan ribuan alumni pemelajar bahasa Indonesia untuk penutur asing (BIPA) lulusan penerima beragam beasiswa pemerintah Indonesia. Mereka semua bertutur dengan menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Melayu.

 sumber gambar Ruang Pusbiola-Perpusnas
 sumber gambar Ruang Pusbiola-Perpusnas

Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesia di sidang Pleno UNESCO menggunakan Strategi lompatan katak, yakni meninggalkan kawasan sekitar atau wilayah tetangga dekat untuk langsung melompat ke sasaran yang lebih jauh dengan perolehan dampak yang lebih besar. 

Gaung keberhasilan yang ditorehkan melalui UNESCO sebagai organisasi multilateral ternyata jauh lebih besar dan menggema melebihi kawasan Asia Tenggara.

Politik Penginternasionalan Bahasa Indonesia yang sudah berhasil ini akan lebih menguatkan bila dilakukan bersama-sama oleh semua elemen Masyarakat Indonesia, terus mengaungkan penggunaan Bahasa Indonesia di forum-forum internasional sebagai penguatan strategi internasionalisasi Bahasa Indonesia dan akan menjadi salah satu wujud sumbangsih bagi negara, demikian penutup Opini yang sangat menarik untuk digaris bawahi

Capaian Bahasa Indonesia sebagai internasional juga semakin menguatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa resmi kenegaraan, pengantar Pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumen niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan Bahasa media massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun