Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Luncurkan Buku Bunga Rampai 50 Tahun Perjalanan IPI

2 Agustus 2023   14:16 Diperbarui: 2 Agustus 2023   14:18 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rapat Kerja Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) ke-24 dan Seminar Ilmiah Nasional yang di selenggarakan di Hotel Lombok Raya, Mataram NTB pada 26-27 Juli 2023 diisi dengan peluncuran buku.

T. Syamsul Bahri selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia secara resmi  meluncurkan buku Bunga Rampai Perjalanan 50 Tahun Ikatan Pustakawan Indonesia. Peluncuran buku bertepatan dengan pembukaan Rakerpus ke-24 dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia yang diadakan di Hotel Lombok Raya, Mataram pada tanggal 27 Juli 2023.

Hadir secara bersamaan dalam Peluncuran buku adalah Wakil Gubernur NTB, Kepala Perpustakaan Nasional, dan Bunda Literasi NTB serta disaksikan oleh para peserta Seminar sebanyak 450 orang.

Para penulis buku terdiri dari Suharyanto (sekaligus sebagai Tim penyunting), Sulistyo Basuki, Supriyanto, Zulfikar Zen, Abimanyu, Subekti Makarim, Agus Sutoyo, Rizky Catur Utomo, dan Ahmad Syawqi. Penyusunan naskah buku dikerjakan oleh Tim dari Pusbiola dan dikerjakan dalam waktu yang singkat kurang lebih 25 hari mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 25 Juli 2023.

Tim penyusun Bunga Rampai 50 Tahun Perjalanan Ikatan Pustakawan Indonesia

Pengarah : T. Syamsul Bahri. Penyunting : Suharyanto, Helda Pebita, Diny Albayyinah, Lies Sulistyowati, M. Ansyari Tantawi, Rizky Catur Utomo. Tata Naskah : Akhmad Riyadi, M. Irfan Sugianto, Rahmawati, Riki Setia Budi, Rizky Catur Utomo, dan Saras Laksmita Utami Desain Cover : Faisal Hazami

Ikatan Ikatan Pustakawan Indonesia (disingkat IPI) adalah Organisasi profesi pustakawan, didirikan  pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan se-Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki visi menjadi organisasi profesi yang mandiri, dapat memenuhi tuntutan zaman, serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya layanan informasi yang kompetitif dalam upaya mencerdaskan bangsa.

Pembahasan di dalam buku ini lebih menekankan pada perjalanan dan kiprah Ikatan Pustakawan Indonesia di dunia kepustakawanan Indonesia. Kiprah Ikatan Pustakawan Indonesia selama masa itu meliputi pengukuhan pengurus, rakerpus dan seminar, diskusi kepustakawan, jurnal online Ikatan Pustakawan Indonesia, HUT Ke-49 Ikatan Pustakawan Indonesia, Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia, Bapak T. Syamsul Bahri Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia 2022-2025.

Dokumen PP-IPI 
Dokumen PP-IPI 

Perjalanan pengurusan  nama Ikatan Pustakawan Indonesia setelah kongres XIV, tanggal  9 November 2018 Sebagai berikut :

1. Ketua umum PP-IPI, mengajukan permohonan kepada Dirjen AHU perihal: Pemakaian Nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, nomor surat:  05/1/PP-IPI/I.2020, tanggal 23 Januari 2020, untuk membuka aplikasi pemesanan/pendaftaran nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, tetapi tidak terbuka karena menggunakan singkatan IPI, yang telah terlebih dahulu digunakan oleh Ikatan Pondok Pesantren Indonesia dengan singkatan IPI;

2. Pada tanggal 24 Februari 2020, mendaftar kembali melalui aplikasi AHU, Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan I PUS I, namun ditolak oleh aplikasi, dengan alasan, agar dapat menyesuaikan singkatan nama yang terdiri atas huruf depan dari setiap kata nama yang dipesan;

3. Pada tanggal 3 Maret 2020, mendaftar kembali melalui aplikasi AHU, Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IKAPUSINDO dan pemesanan ini telah disetujui oleh Ditjen AHU, untuk ditindaklanjuti. Namun tidak dilanjutkan, karena kita masih berharap dapat menggunakan nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI;

4. Ketua Umum PP-IPI juga mendaftarkan IPI sebagai organisasi kemasyarakatan ke Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melalui Dinas Kesbangpol Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun ditolak dengan alasan bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah organisasi masa (ormas) yang  berbadan hukum yang  harus mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, dengan surat Dirjen. Politik dan Pemerintahan Umum yang ditandatangani oleh Sesditjen POLPUM nomor 220/372/polpum tanggal 19 Januari 2021;

5. Dengan perkembangan organisasi yang semakin dirasakan dan dibutuhkan oleh para anggota, serta demi eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia, Ketua Umum PP-IPI, mengirimkan kembali surat nomor : 24/I/PP-IPI/IV.2021,  tertanggal 14 April 2021;

6. Sambil menunggu jawaban dari Ditjen. AHU, pada tanggal  9 Juni 2021 mendaftarkan kembali Ikatan Pustakawan Indonesia melalui aplikasi AHU, namun ditolak dengan alasan karena memiliki kemiripan dengan Komunitas Pustakawan Indonesia yang telah terlebih dahulu mendaftarkan di Ditjen AHU;

7. Mengingat kebutuhan yang mendesak dan menurut ketentuan dari BNSP bahwa LSP harus berbentuk Yayasan yang didirikan oleh  Organisasi Profesi Pustakawan, maka PP-IPI mendaftar ulang ke Ditjen AHU, dengan mengubah nama menjadi Perkumpulan Pustakawan dan Perpustakaan Indonesia, dan telah mendapat pengesahan SK. Kemenkumham: Perkumpulan: Pustakawan dan Perpustakaan Indonesia, Nomor 0012976.AH.01.07 tahun 2021. Yayasan: Sertifikasi Profesi Pustakawan, Nomor AHU 0030432.AH.01.04 Tahun 2021.

8. Seiring berjalannya waktu pada Tanggal 5 November 2021, Ketum PP-IPI, mendapat surat jawaban dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Kemenkumham nomor: AHU.2.UM.011.01-3833 perihal: Jawaban atas Permohonan Pendaftaran Nama Ikatan Pustakawan Indonesia, menjawab Surat Ketua Umum PP-IPI Nomor: 24/I/PP-IPI/IV.2021, intinya adalah PP-IPI diminta untuk mengajukan permohonan ulang dengan melampirkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI, bahwa Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagai Pembina IPI. UU No.43 Tahun 2007 Pasal 34;

9. Pada tanggal 9 November 2021, Wakil Ketua Umum atas penugasan Ketua Umum, membahas surat jawaban dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Kemenkumham, dan telah dilaporkan langsung kepada Ketua Umum PP-IPI melalui saluran telpon seluler, perlu segera menindaklanjuti surat jawaban tersebut.

10. Ketua Umum telah melaporkan perihal surat dari Direktur Perdata dan sekaligus memohon kesediaan untuk menerbitkan Rekomendasi bahwa Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagi Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia sesuai UU  No.43/2007.Pasal 34:

  • Pustakawan membentuk organisasi profesi; Perkumpulan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI);
  • Organisasi profesi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan;Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi;
  • Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan /atau masyarakat; Pemerintah = Perpusnas; Pemerintah Daerah = Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota

11. Rekomendasi telah dikirimkan untuk menindaklanjuti permintaan  Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan nomor surat : 006/1/PP-IPI/I.2022.

12. Dengan terbitnya Rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI, maka Akta Notaris Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 04 Tanggal 14 2022 dengan singkatan IPI dapat diproses dan disetujui serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000834.AH.01.08 tahun 2022 tanggal 25 April.  

Landasan pengesahan oleh Kemenkumham:

1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (dasar berdirinya IPI dan struktur Pembina);

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, (dasar keharusan adanya struktur Pengawas di semua organisasi Pasal 53);

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Dalam penyusunan buku ini, kami menyadari bahwa tulisan ini tentunya tidak luput dari kesalahan dan ketidaksempurnaan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia dan tim penyusunan buku serta semua pihak yang turut serta membantu serta mendukung penyusunan buku ini.

Akhir kata Semoga buku ini dapat memberikan manfaat untuk organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dan kemajuan pustakawan di Indonesia pada umumnya.

Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pustakawan dan juga masyarakat untuk  mengetahui perjalanan Ikatan Pustakawan Indonesia dalam kurun waktu 50 tahun, 7 Juli 1973-7 Juli 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun