Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Luncurkan Buku Bunga Rampai 50 Tahun Perjalanan IPI

2 Agustus 2023   14:16 Diperbarui: 2 Agustus 2023   14:18 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Ketua umum PP-IPI, mengajukan permohonan kepada Dirjen AHU perihal: Pemakaian Nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, nomor surat:  05/1/PP-IPI/I.2020, tanggal 23 Januari 2020, untuk membuka aplikasi pemesanan/pendaftaran nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, tetapi tidak terbuka karena menggunakan singkatan IPI, yang telah terlebih dahulu digunakan oleh Ikatan Pondok Pesantren Indonesia dengan singkatan IPI;

2. Pada tanggal 24 Februari 2020, mendaftar kembali melalui aplikasi AHU, Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan I PUS I, namun ditolak oleh aplikasi, dengan alasan, agar dapat menyesuaikan singkatan nama yang terdiri atas huruf depan dari setiap kata nama yang dipesan;

3. Pada tanggal 3 Maret 2020, mendaftar kembali melalui aplikasi AHU, Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IKAPUSINDO dan pemesanan ini telah disetujui oleh Ditjen AHU, untuk ditindaklanjuti. Namun tidak dilanjutkan, karena kita masih berharap dapat menggunakan nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI;

4. Ketua Umum PP-IPI juga mendaftarkan IPI sebagai organisasi kemasyarakatan ke Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melalui Dinas Kesbangpol Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun ditolak dengan alasan bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah organisasi masa (ormas) yang  berbadan hukum yang  harus mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, dengan surat Dirjen. Politik dan Pemerintahan Umum yang ditandatangani oleh Sesditjen POLPUM nomor 220/372/polpum tanggal 19 Januari 2021;

5. Dengan perkembangan organisasi yang semakin dirasakan dan dibutuhkan oleh para anggota, serta demi eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia, Ketua Umum PP-IPI, mengirimkan kembali surat nomor : 24/I/PP-IPI/IV.2021,  tertanggal 14 April 2021;

6. Sambil menunggu jawaban dari Ditjen. AHU, pada tanggal  9 Juni 2021 mendaftarkan kembali Ikatan Pustakawan Indonesia melalui aplikasi AHU, namun ditolak dengan alasan karena memiliki kemiripan dengan Komunitas Pustakawan Indonesia yang telah terlebih dahulu mendaftarkan di Ditjen AHU;

7. Mengingat kebutuhan yang mendesak dan menurut ketentuan dari BNSP bahwa LSP harus berbentuk Yayasan yang didirikan oleh  Organisasi Profesi Pustakawan, maka PP-IPI mendaftar ulang ke Ditjen AHU, dengan mengubah nama menjadi Perkumpulan Pustakawan dan Perpustakaan Indonesia, dan telah mendapat pengesahan SK. Kemenkumham: Perkumpulan: Pustakawan dan Perpustakaan Indonesia, Nomor 0012976.AH.01.07 tahun 2021. Yayasan: Sertifikasi Profesi Pustakawan, Nomor AHU 0030432.AH.01.04 Tahun 2021.

8. Seiring berjalannya waktu pada Tanggal 5 November 2021, Ketum PP-IPI, mendapat surat jawaban dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Kemenkumham nomor: AHU.2.UM.011.01-3833 perihal: Jawaban atas Permohonan Pendaftaran Nama Ikatan Pustakawan Indonesia, menjawab Surat Ketua Umum PP-IPI Nomor: 24/I/PP-IPI/IV.2021, intinya adalah PP-IPI diminta untuk mengajukan permohonan ulang dengan melampirkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI, bahwa Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagai Pembina IPI. UU No.43 Tahun 2007 Pasal 34;

9. Pada tanggal 9 November 2021, Wakil Ketua Umum atas penugasan Ketua Umum, membahas surat jawaban dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Kemenkumham, dan telah dilaporkan langsung kepada Ketua Umum PP-IPI melalui saluran telpon seluler, perlu segera menindaklanjuti surat jawaban tersebut.

10. Ketua Umum telah melaporkan perihal surat dari Direktur Perdata dan sekaligus memohon kesediaan untuk menerbitkan Rekomendasi bahwa Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagi Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia sesuai UU  No.43/2007.Pasal 34:

  • Pustakawan membentuk organisasi profesi; Perkumpulan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI);
  • Organisasi profesi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan;Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi;
  • Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan /atau masyarakat; Pemerintah = Perpusnas; Pemerintah Daerah = Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota

11. Rekomendasi telah dikirimkan untuk menindaklanjuti permintaan  Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan nomor surat : 006/1/PP-IPI/I.2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun