Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Layanan ISMN di Perpusnas RI

11 April 2023   22:02 Diperbarui: 12 April 2023   04:12 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Porta; Web ISMN Perpusnas RI

Mengenal Layanan International Standar Music Number (ISMN)

Beberapa minggu ini di awal bulan April 2023 pembicaraan tentang layanan ISBN sempat  singgah di media sosial dan juga media massa online bahkan  menjadi pertanyaan di Gedung Wakil Rakyat DPR/MPR di Senayan. Nah kali ini tidak mengulas tentang ISBN tapi akan mengenalkan layanan ISMN di Perpustakaan Nasional RI.

Perpustakaan Nasional RI selain memberikan layanan International Standar Book Number (ISBN) juga memberikan Layanan International Standar Music Number (ISMN). Layanan ISMN ini merupakan bagian dari Layanan ISMN di Internasional  

International Standar Music Number  dikenal dengan sebutan ISMN adalah  "Suatu sistem penomoran internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi karya musik". "Nomor unik untuk identifikasi semua publikasi musik bernotasi dari seluruh dunia, baik yang tersedia untuk dijual, disewa, atau gratis -- baik bagian, partitur, atau elemen dalam multi- kit media".

Foto kiriman Adhtya Pradana
Foto kiriman Adhtya Pradana

Manfaat dan Tujuan ISMN adalah:

  • Melestarikan, menyimpan dan melindungi keaslian partitur musik
  • Melindungi hak cipta pencipta lagu
  • Menjadi alat temu kembali informasi
  • Menjadi identitas unik dari sebuah partitur lagu/buku.

 ISMN dicantumkan pada Lembaran Partitur

  • Nyanyian atau lirik lagu yang diterbitkan dengan notasi musik (angka atau balok)
  • Buku nyanyian atau kumpulan lagu-lagu yang dibukukan
  • Terbitan musik dalam bentuk mikro dan braile
  • Notasi musik yang diterbitkan secara elektronis

ISMN di Indonesia

Tahun 2001. Indonesia melalui Perpustakaan Nasional RI  menjadi anggota ISMN pada tahun 2001. Pencantuman ISMN pertama kali untuk lagi Didong dan sejumlah lagu komponis Nortier Simanungkalit

Tahun 2022. Sejak tahun 2002 Perpustakaan Nasional RI ditunjuk menjadi Badan Nasional ISMN di Indonesia. Ada sekitar 149 (pencipta lagu, komposer, penerbit) yang tergabung dalam keanggotan ISMN dan lebih dari 8000 judul yang telah terdaftar di database ISMN Perpustakaan Nasional RI

Tahun 2010 Perpustakaan Nasional RI berkerjasama dengan ISI DIY dan Dewan Kesenian Jawa Timur menghimpun lagu-lagu daerah

Tahun 2014, Perpustakaan Nasional RI menghimpun 11 lagu komponis Harry Sabar yang berhasil ditranskrip ke dalam not balok

Tahun 2015, Perpustakaan Nasional RI berhasil mengumpulkan kurang lebih 5000 partitur lagu yang 3000 diantaranya berupa gending Jawa milik Institut Seni Indonesia Surakarta

Tahun 2016, Perpustakaan Nasional bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Nomensen dan Taman Budaya Provinsi Sumatera Utara dan berhasil menghimpun 527 judul

Tahun 2017, terkumpul 1200 lembar partitur

Tahun 2018, bekerjasama dengan Museum Musik Indonesia di Malang dalam rangka pengumpulan partitur musik

Jumlah Penerbit ISMN dari Tahun 2012 sampai 2023 sebanyak 168 Penerbit. Penerbit yang Sudah Online sebanyak 4 Penerbit dan Penerbit yang Belum Online sebanyak 164 Penerbit

Jumlah Terbitan ISMN dari Tahun 2012 sampai 2023 adalah 5.478 ISMN. Terbitan Terendah pada Tahun 2019 sebanyak 47 ISMN. Terbitan Terbanyak pada Tahun 2021 sebanyak 3.376 ISMN

Foto kiriman Adhtya Pradana
Foto kiriman Adhtya Pradana

Sumber tulisan

Tim ISBN dan ISMN Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun