Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

71 Tahun Bibliografi Nasional Indonesia, 1952-2023: Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa

27 Februari 2023   21:35 Diperbarui: 27 Februari 2023   21:54 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini menguraikan perjalanan Bibliografi Nasional Indonesia dari Masa ke Masa ditinjau dari aspek  regulasi unit kerja yang menangani penyusunan bibliografi di Indonesia.  Dari hasil referensi regulasi yang didapat pengelolaan bibliografi nasional di Indonesia dimulai pada tahun 1952 dan perkembangan terakhir pada tahun 2020.  Berikut ini 12 unit kerja yang mengemban tugas dalam penyusunan bibliografi nasional Indonesia

1. Kantor Bibliografi Nasional Tahun 1952

2. Panitia Penasehat  Kantor Bibliografi Nasional Tahun 1962

3. Biro Perpustakaan. Bagian Bibliografi Tahun 1965

4. Lembaga Perpustakaan. Depdikbud. Urusan Bibliografi Nasional dan Katalogus Induk Tahun 1967

5. Lembaga Perpustakaan. Bagian Bibliografi Nasional Tahun 1970

6. Pusat Pembinaan Perpustakaan. Bidang Bibliografi dan Deposit. Sub Bidang Bibliografi. 1975

7. Perpustakaan Nasional. Kemedikbud. Bidang Bibliografi dan Deposit. 1980

8. Perpustakaan Nasional RI. Pusat Jasa Perpustakaan. Bidang Pengolahan Bahan Pustaka. Penyusunan Bibliografi Nasional Tahun 1989

9. Perpustakaan Nasional RI. Bidang Bibliografi dan Otomasi Tahun 1990

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun