Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bibliografi Nasional dalam Lembaga Perpustakaan - 1967: Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa

18 Februari 2023   22:19 Diperbarui: 18 Februari 2023   22:23 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urusan Bibliografi Nasional dalam Lembaga Perpustakaan: Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa

Artikel ini merupakan bagian kelanjutan dari artikel sebelumnya yang dimuat di Kompasiana pada Sabtu, 18 Februari 2022 dengan judul Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional : Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa.

Pembentukan Lembaga Perpustakaan-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 095/1967/6 Desember 1967 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ttd Sanusi Hardjadinata.

Dalam Keputusan tersebut ditetapkan hal-hal yang berkaitan dengan urusan Bibliografi , sebagai berikut:

Pertama bertugas dan berweang: : Membentuk Lembaga Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya dalam keputusan ini disingkat "Lembaga Perpustakaan" di Jakarta:

1. Guna mengurus 19 (Sembilan belas) Perpustakaan Negara di beberapa ibukotaraya Jakarta

2. Guna menampung masalah/tugas dan lain-lain dari:  1. Perpustakaan Sejarah, Politik dan Sosial (S.P.S) di Jalan Merdeka Selatan 11 Jakarta. 2. Bagian Bibliografi: yang dulu masing-masing diurus dalam wewenang/lingkup Depatrtemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan cq. Biro Perpustakaan

Ketiga: Lembaga Perpustakaan bertugas dan berwenang:

  • Menyelenggarakan penyusunan Bibliografi Nasional (dengan jalan mengumpulkan buku-buku terbitan dalam negeri atas dasar peraturan wajib simpan) serta menyusun Katalogus Induk

Keempat:  Lembaga Perpustakaan terdiri dari

1. Urusan perpustakaan Negara dan Perpustakaan Sejarah, Sosial dan Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun