Â
Surat Kabar Harian Kompas Nomor 221 Tahun ke-58. Jumat, 10 Februari 2023 mengangkat Tajuk "Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah".
Istilah joki sendiri di dalamm KBBI mempunyai arti (1) orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang; (2) Orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah  penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu.
Nah saat ini istilah perjokian digunakan dalam area akademik untuk penulisan karya ilmia di kalangan dosen terutama dosen yang akan meraih presikat gutu besar. Selain istilah joki digunakan juga istilah calo.Â
Media massa online Tempo pada Kamis, 19 Januari 2023 Â memberitakan liputannya tentang "banyak celah calo jurnal ilmiah". Disebutkan kewajiban mahasiswa mempublikasikan karya di jurnal ilmiah membuat praktik calo tumbuh subur.
Investigasi harian Kompas mengungkap perjokian di dunia akademik, petinggi kampus, calon guru besar, dosen dan mahasiswa di kampus negeri ataupun swasta diduga terlibat. Â Hasil investigasi diantaranya adalah pengunaan karya skripsi untuk karya ilmiah jurnal dan pembuatan karya ilmiah yang dilakukan secara bersama-sama oleh sebuah tim.
Disebutkan bahwa modus perjokian karya ilmiah di kampus melalui jalan:
1. Melibatkan mahasiswa dan dosen muda
2. Mereka tergabung dalam tim khusus.
3. Mereka bersepakat mengerjakan penelitian yang akan dipublikasikan untuk jurnal internasional bereputasi (terindeks scopus).
4. Peneliti utama di riset ini adalah dosen senior.
5. Angka kredit dosen senior bertambah siginifikas.
6. Dapat dipakai untuk memenuhi syarat kenaikan syarat kenaikan pangkat atau pencalonan guru besar.
Selama tiga tahun 2019-2022 pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti telah menerima usulan pencalonan guru besar sebanyak  7.598 calon dan sebanyak 4.862 usulan(64%) permohonannya ditolak.
Alasan penolakan: 1. Karya Ilmiah yang dilampirkan sebagai syarat penclonan terbit di jurnal yang tidak berkualitas. 2. Relevansi keilmuan tidak cocok. 3, Ada indikasi pelanggaran etika akademik.
Liputan investigasi lainnya berupa tulisan dengan judul: 1. Jalan terjal para dosen menembus jurnal internasional. 2. Ada peran joki di balik karya ilmiah dosen. 3. Separuh lebih usulan guru besar ditolak. 4. Ruang abu-abu tim percepatan guru besar.
Kriteria Jurnal internasional berkualitas meliputi:
1. Sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika akademik.
2. Memiliki ISSN Â (International Standar Serial Number).
3. Menggunakan Bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangs (Arab, Inggris, Perancis,Rusia, Spanyol dan tiangkok).
4. Memiliki terbitan versi online
5, Dewan redaksi adalah pakar di bidangnya minimal dari 4 negara.
6. Penulis artikel setiap penerbitan minimal dari dua negara.
7. Alamat jurnal dapat ditelusur daring.
8. Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
9 Jumlah artikel setiap penerbitan wajar dengan format yang konsisten.
10. Â Tidak terdaftar sebagai jurnal yang diragukan.
Pemerintah sendiri telah memberikan ketentuan dalam membuat karya ilmiah melalui Permendikbudristek nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi. Nilai integritas meliputi: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H