Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Seluk Beluk Bibliografi: Menuju Seminar Nasional 2023

6 Februari 2023   15:00 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:11 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana dengan karya diaspora indonesia? Diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri terutama mereka yang menghasilkan karya cetak/elektronik.

Penentuan tajuk entri utama yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Periksa Keputusan Menteri dalam Negeri no 73 tahun 2022 tentang ketentuan nama, dikaitkan dengan pembuatan dokumen lain seperti paspor.

Permasalahan BIbliografi di Perpustakaan Nasional RI adalah:

  • Koordinasi intern di lingkungan Perpustakaan Nasional
  • Cakupan BNI masih belum komprehensif tidak mencerminkan sebuah bibliografi nasional sebagaimana dinyatakan dalam UU no 43 tahun 2007 maupun UU no 13 tahun 2018.  Harus semua terbitan dari Indonesia. Bandingkan dengan cakupan Library of Congress maupun National Library of Australia sebagaimana tertera di WorldCat kita masih kedodoran.
  • Penentuan tajuk entri utama yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Periksa Keputusan Menteri dalam Negeri no 73 tahun 2022 tentang ketentuan nama, dikaitkan dengan pembuatan dokumen lain seperti paspor.
  • Sebuah perpustakaan nasional lazimnya mengumpulkan semua buku tentang negara masing-masing baik terbitan dalam mau pun luar negeri.  Koleksi semacam ini untuk Indonesia disebut Koleksi  Indonesiana. Kenyataannya masih belum memuaskan
  • Bagaimana dengan karya pengarang Indonesia yang diterjemahkan kedalam bahasa asing seperti Pramoedya Ananta Toer, buku Laskar Pelangi, puisi Sapardi Djoko Damono
  • Bagaimana dengan karya diaspora Indonesia? Diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri terutama mereka yang menghasilkan karya cetak/elektronik.
  • Penentuan tajuk entri utama yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Periksa Keputusan Menteri dalam Negeri no 73 tahun 2022 tentang ketentuan nama, dikaitkan dengan pembuatan dokumen lain seperti paspo  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun