Kegiatan Konsorsium ini juga sebagai bentuk perhatian pemberian layanan perpustakaan kepada para penyandang disabilitas tuna netra sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas Pasal 24 Hak berekresi berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak:
- Memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
- Mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
- Menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!