Ruang Lingkup  dan JF
Ruang lingkup Tata Kelola Jabatan Fungsional meliputi :
- Pengangkatan Pertama: (a). Â Nomenklatur JF ditetapkan sejak dalam keputusan CPNS. (b) DIberikan kelas jabatan fungsional. (c) Pelantikan JF bersamaan dengan pelantikan PNS. (d) Besaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Perpindahan: (a) Perpindahan yang setara  dalam pola karier horizontal (antara JF-JPT-JA). (b) Lintas rumpun/klasifikasi jabatan. (c) Dibatasi oleh batas usia perpindahan . (d) Melakukan uji kompetensi
- Penyesuaian: (a) Jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan  pada pangkat dan jenjang Pendidikan. (b). Dalam hal penataan birokrasi, penyesuaian dilaksanakan untuk jenjang setara dengan jenjang struktural sebelumnya
- Promosi: (a) Kenaikan jenjang jabatan apabila mencapai angka kredit kumulatif. (b) Promosi antar JF-JPT-JA promosi harus berpredikat kinerja "Sangat baik"
Pengelolaan kinerja JF berbasis pada pemenuhan ekspektasi kinerja melalui : (a) Perencanaan kinerja. (b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja. (c) Evaluasi kinerja pejabat fungsional. (d) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Tahapan penialaian dimulai dari Rencana kerja tahunan, Penilaian atasan/pejabat penilai, konversi nilai SKP, Penetapan AK Tahunan. Predikat kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit tahunan maupun periodic.
Istilah baruÂ
Beberapa istilah baru yang digunakan dalam PermenPANRB 1 Tahun 2023 adalah
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
- Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
- Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
- Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
- Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H