Foto dengan Canva
Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan regulasi baru tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, sudah barang tentu regulasi yang baru ini atas usulan dari Perpustakaan Nasional RI sebagai Lembaga Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan di Indonesia. Regulasi tersebut adalah  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014  tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya .
Perubahan regulasi setelah 8 tahun ini merupakan suatu dinamika yang bisa  dikatakan perubahan yang sangat fundamental  diantaranya adalah:
- Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama dengan syarat pengangkatan pertama berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi;
- Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil tidak lagi disebut sebagai pustakawan dan diganti dengan katagori jabatan fungsional yang baru dengan nama Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Asisten Perpustakaan Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
- Terdapat perubahan dalam Uraian Kegaiatan Tugas Jabatan dalam masing-masing jenjang jabatan disesuaikan dengan perkembangan perpustakaan pada era digital, ilmu dan pengetahuan, literasi informasi, dan konsultasi riset
- Penetapan angka kredit minimal dan maksimal dalam setiap jenjang jabatan
- Penilaian kinerja pustakawan berdasarkan Ssasaran Kinerja Pegawai dan perilaku kerja (SKP)
- Kenaiakan pangkat dan atau jabatan disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan fungsional pustakawan pada masing-masing instansi atau disesuaikan dengan kebutuhan PNS
- Tim penilai mempunyai tugas membantu Pejabat Penetap Angka Kredit dalam mengevaluasi, memberikan penilaian, memberikan rekomendasi dan memberikan pertimbangan terhadap kegiatan pustakawan
- Pustakawan Ahli Madya yang akan naik ke Jenjang jabatan Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan pustakawan yang ditetapkam oleh instansi pembina
- Peningkatan komptensi pustakawan dalam setiap jenjangnya dipersyaratkan melalui uji kompetensi
- Ikatan Pustakawan Indonesia mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan karier pustakawan di Indonesia dimana dalam regulassi ini ditetapkan bahwa setiap pustakawan diwajibkan menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia.
Kerangka Regulasi Jabatan Fungsional Pustakawan ini terdiri dari 18 Bab, 59 pasal, berikut judul dari masing-masing Bab.
BAB I. Ketentuan Umum (Pasal 1).
BAB II Kedudukan, Tanggung Jawab, dan  Klasifikasi/Rumpun Jabatan (Pasal 2-Pasal4)
BAB III Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan (Pasal 5).
BAB IV Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja (Pasal 6-Pasal 11).
BAB V Pengangkatan dalam Jabatan (Pasal 12-Pasal 17).
BAB VI Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji (Pasal 18) Â
BAB VII Penilaian Kinerja (Pasal 19-Pasal 26)