Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Perpusnas RI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman

25 Desember 2022   06:34 Diperbarui: 25 Desember 2022   06:36 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: kiriman Mariana Ginting

                                                                                     

Perpustakaan Nasional RI kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional,   sebagai kado di penutup  akhir tahun Perpusnas RI menerima anugrah penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI dengan opini Kualitas tertinggi, Nilai kepatuhan 89.16, Zona Hijau, Katagori A. Dengan hasil ini Perpusnas RI menempati urutan ke-2 dari 14 Lembaga yang dinliai.  

Sertifikat anugrah penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi untuk Perpusnas RI diberikan oleh Kepala Ombudsman RI pada kamis, 22 Desember 2022 dalam acara Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta. Penghargaan diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ibu Mariana Ginting.

Foto: kiriman Mariana Ginting
Foto: kiriman Mariana Ginting

Hasil penilaian tingkat Lembaga, Ombudsman melakukan penilaian pada 524 unit layanan dan 87 produk layanan dari 14 lembaga dengan hasil sebagai berikut:  

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (90,46, zona hijau)

2. Perpustakaan Nasional RI (89,16, zona hijau)

3. Lembaga Sensor Film (88,41 zona hijau)

4. Badan Pusat Statistik (87,84, zona hijau)

5. Konsil Kedokteran Indonesia (84,21, zona hijau)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun