Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Satu Akun Layanan ISBN Perpustakaan Nasional RI

4 Desember 2022   21:08 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:06 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpusatakaan Perpusnas RI Bersama Pusat Perbukuan Kemendikbudristek Kembali melakukan pembahasan tentang Satu Akun ISBN di Kemendikbudristek yang akan di kelola oleh Pusat Perbukuan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 bertempat di Hotel Mercure Cikini. 

Dalam kesempatan kali ini saya didampingi oleh Ratna, Adhitya,  dan Erwin. Sedangkan dari Pusat Perbukuaan hadir Supriyatno selaku Kepala Pusat Perbukuan, Amir sebagai Kepala Perpustakaan Kemendikbudristek dan hadir juga pengelola layanan ISBN Tim Pusat Perbukuan. Dalam pembukaan saya selaku Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memberikan paparan pembuka tentang Kebijakan Satu Akun Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional RI. Setelah itu acara dilanjutkan dengan FGD terutama pembahasan terkait dengan persyaratan pendaftaran dan kebijakan sayu akun layanan ISBN.

Perpustakaan Nasional RI telah mengeluarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional  (Internasional Standard Book Number). Peraturan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional No. 8230/2/DBP.05/VIII.2022 tentang Kebijakan Single Account, ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Institusi Pendidikan.

Foto kiriman Adhitya
Foto kiriman Adhitya
SINGLE ACCOUNT adalah satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN dalam satu element publisher/registrant element terpusat dan mengkoordinir terbitan dalam lingkup lembaga tersebut agar pengelolaannya lebih optimal sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensif

Mekanisme Single Account Pusat Perbukuaan Kemendikbudristek:

1. Pimpinan Lembaga menetapkan Single Account dengan SK berisi : (a)  Nama yang digunakan, misal : Kemendikbudristek RI. (b)  Unit pengelola nya : Pusat Perbukuan

2. Mensosialisasikan Surat Keputusan  ke semua unit di lingkungan lembaga tsb

Terutama kepada 47 unit yang sudah memiliki akun pada database ISBN dan  satuan kejar daerah yang sudah terdaftar pada database ISBN

3. Unit Pengelola membuat aturan-aturan internal terkait : (a) Penunjukan admin yang bertugas sebagai pemegang akun untuk melakukan pendaftaran. (b) Format dan layout terbitan dengan gaya selingkung lembaga (tampilan cover, halaman judul dan balik halaman judul). (c) Pengelolaan LINK judul yang seragam. (d) Pengelolaan hasil terbitan untuk KCKR dan arsip Lembaga.

Foto kiriman Adhitya
Foto kiriman Adhitya
Kebijakan Perpustakaan Nasional RI
  1. Setelah menerima SK dari lembaga akan melakukan penutupan atas akun yang tidak digunakan lagi.
  2. Mendayagunakan Registrant Element yang masih tersisa dengan pengaturan yang sistematis
  3. Memberikan fasilitas upload data yang berbeda dengan upload data reguler.  (a) Penerapan atur tombol : besaran jumlah upload/hari akan ditentukan berdasarkan tingkktivitas penerbitan lembaga tersebut. (b) Penerapan Header : hanya akan diberikan pada kasus tertentu sesuai perjanjian.
  4. Agenda Layanan ISBN Desember tentang percepatan validasi dari sisa ajuan tahun 2022 dan menangguhkan pendaftaran mulai 19 Desember, mohon dicermati untuk segera menyiapkan pengajaun ISBN untuk judul baru sampai tanggal 16 Desember 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun