Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

FGD KINOS, Penerbitan dan Layanan ISBN bersama IKAPI

10 Oktober 2022   22:36 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:38 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini (10/10), KINOS (baca tulisan sebelumnya), Tim Layanan ISBN Bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)  melakukan pembahasan terkait dengan implementasi Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan ISBN. Tim  IKAPI dipimpin langsung oleh Arys Hilman Nugraha selaku Ketua Umum IKAPI  dan didampingi oleh 3 orang anggotanya, yaitu Bien Pasaribu, Bendahara Umum. 

Mappa Tutu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pengembangan Penerbit. Rikki Lumban Tobing, Kepala Bidang Buku Pendidikan. Agenda FGD ini dibagi menjadi 4 bagian, pertama pembahasan tentang pembentukan Tim Pemantau Layanan ISBN, kedua pembahasan tentang penerbitan di Indonesia, dan ketiga terkait dengan pelaksanaa IIBF yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-13 November 2022 di Jakarta Convention Center. Keempat diskusi tentang Inovasi KINOS, Katalog ISBN Online Searching sebagai repositori penerbitan di Indonesia.

Sebelum FGD dibuka kami sudah melakukan obrolan kecil di ruangan Kapusbiola dengan Arys Hilman, Mappa, Bien, dan juga Robinson. Obrolannya seputar Undang-undang perbukuan, hakcipta, pameran buku internasional, dan juga kongres penerbitan sedunia.    

Dokpri
Dokpri

Tim Pemantau Layanan ISBN diatur dalam BAB V Pemantauan Pasal 22, 23, dan pasal 24. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa (1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap  kepatuhan pemohon atas kewajiban dan larangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan oleh tim pemantau layanan ISBN yang dibentuk  oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Selanjutnya Pasal 23 mengatur tentang susunan Tim Pemantau Layanan ISBN: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota

Pengarah dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada  Perpustakaan Nasional.Penanggung jawab  dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.

Ketua dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.

Dokpri
Dokpri

Pasal 24 Tim pemantau layanan ISBN  bertugas: a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya  Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN; b. memeriksa kesesuaian pencatuman ISBN yang  didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; dan c. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi  pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang  bibliografi pada Perpustakaan Nasional terkait penjatuhan sanksi administratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun