Foto kiriman Niswa Pusbiola
                                           Â
Pusbiola  bersama Lembaga Inovasii Unair Diksusi Tentang ISBN dan KINOS
Pada Senin (17/10) Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, menerima kunjungan istimewa dari Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) Universitas Airlangga. Kunjungan ini dipimpin oleh Ibu Ovarine Imtihana, S.IIP, MA selaku Koordinator Penerbitan. Ibu Dessy Harisanty, S.Sos., MA yang merupakan Koordinator Koordinator Pengelolaan Jurnal LPJPHKI. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkini terkait Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number).
Niswa Nabila selaku Pustakawan di Pusbiola memberikan catatan bahwa, Suharyanto selaku  Kapusbiola menjelaskan tentang perubahan-perubahan aturan sebagaimana tercantum dalam Perka No. 5 Tahun 2022, salah satunya adalah diberlakukannya single account dan format baru Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang telah disinkronisasi. Single account (akun tunggal) ini dimaksudkan bahwa satu instansi hanya satu penerbit sehingga memudahkan proses kontrol bibliografi dalam kesempatan ini Kapusbiola juga menyampaikan bahwa layanan ISBN itu pengajuannya hanya ditujukan kepada penerbit untuk buku-buku yang disebarluaskan.
Dalam kesempatan ini ada beberapa pertanyaan dari Ibu Ovarine selaku koordinator penerbitan, terkait dengan bagaimana kalau terkena blokir dan permintaan buku ber-ISBN sebagai syarat angka kredit sehingga tidak dicetak banyak, ditanyakan juga tentang tentang Kebijakan Single Account.
                                           Â
Berdasarkan Surat Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI No. 8230/2/DBP.05/VIII.2022 tentang Kebijakan Single Account, ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Institusi Pendidikan. SINGLE ACCOUNT adalah satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN dalam satu element publisher/registrant element terpusat dan mengkoordinir terbitan dalam lingkup lembaga tersebut agar pengelolaannya lebih optimal sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensi
Surat Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional No. 8230/2/DBP.05/VIII.2022 tentang Kebijakan Single Account, ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Institusi Pendidikan. Single account adalah satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN dalam satu element publisher/registrant element terpusat dan mengkoordinir terbitan dalam lingkup lembaga tersebut agar pengelolaannya lebih optimal sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensif. Mekanisme pengajuan Single account adalah  (1) Identifikasi akun terdaftar di database ISBN (2) Menetapkan akun untuk urusan ISBN  (3) Menunjuk unit pengelola akun beserta kepengurusannya (4) Sosialisasi pada semua unit di lingkungan kerja (5) Menetapkan aturan atau ketentuan internal atau SOP permohonan ISBN (6) Mengirimkan surat resmi ke Perpusnas terkait penetapan akun