Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pusbiola: Kreativitas Tanpa Batas, Inovasi Tiada Henti

4 September 2022   09:31 Diperbarui: 4 September 2022   09:41 1585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemberian Nomor ISBN

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Penerapan Resource Descriptions and Access (RDA) di Indonesia

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 13 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Pusbiola memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2020 Pasal 31 yakni :

Tugas Pokok :

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Fungsi :

penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun