Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pramuka: Mengabdi dan Membangun Ketangguhan Bangsa

14 Agustus 2022   21:50 Diperbarui: 14 Agustus 2022   22:17 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Desain  Canva

 

Regulasi tentang pramuka

Regulasi Gerakan pramuka di Indonesia didasarkan pada :

1. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.I/MPRS/1960 tanggal 19 Nopember 1960, tentang Garis[1]garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 19690, tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961-1969.

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961  Tentang Gerakan Pramuka. Ditetapkan di Djakarta, pada tanggal 9  Juni 1961 oleh Pedjabat Presiden Republik  ttd Djuanda Indonesia. Penjelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan

pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ipusnas dan Pramuka

Perpustakaan Nasional melalui aplikasi Ipusnas menyediakan buku digital yang dapat dipinjam dan dibaca oleh masyarakat. Berikut adalah buku-buku yang bertemakan pramuka.

1. Ensiklopedi pramuka Indonesia seri organisasi pramuka

2. Ensiklopedi pramuka Indonesia seri kegiatan pramuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun