Agenda kedua dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2022 Angkatan XVI, Rabu 22 Juli 2022 diisi dengan pembelanjaran materi yang berisi bahasan 3 modul, yaitu (1) kepemimpinan digital disusun oleh Drs. Wiryanta Muljono, MA., Ph.D. (2) Kepemimpinan wirausahaan, disusun oleh Gatot Widayanto. (3) Organissi pembelajaran disusun oleh Dr. Hary Supriyadi, S.H.H., M.A. Ketiga  modul ini sebagai dasar pengetahuan kompetensi yang harus dimiliki  oleh seorang JPT Pratama terutama dalam penetapan rencana strategis  dalam suatu organisasi:
                                           Â
Modul kepemimpinan Digital berisikan empat bahasan :
- Pendahuluan : kepemimpinan, kepemimpinan digital, dan model kepemimpinan digital, transformasi digital
- E-Leader dan kompetensi digital : E-leadership, calon e-leadership, gaya kepemimpinan digital, leader dan trasnformasi digital
- Strategi digital : penerapan strategi digital, memahami pemikiran strategis, karakteristik pemikiran strategis, manfaat berpikir srtategis, berbasis mas depan, penerapan strategi digital
- Kompetensi dalam kepemimpinan digital : kompetensi yang diperlukan, risiko digital , risiko internal dan eksternal
Modul kepemimpinan wirausahaan, berisikan empat bahasan :
- Perkembangan dan tantangan organisasi : tantangan perubahan, peran sentral kepemimpinan, keniscayaan kewirausahaan
- Kepemimpinan kewirausahaan: karakteristik kewirausahaan, karakteristik kepemimpinan, irisan karakteristik kewiraushaan dan kepemimpinan
- Membangun kompetensi kepemimpinan kewiraushaan : pendekatan dan metodologi, mengasah ketrampilan
- Menyusun peningkatan kompetensi kepemimpinan kewirausahaan
Modul Organissi pembelajaran, berisikan empat bahasan : Pendahuluan, konsep organisasi pembelajaran, membangun organisasi pembelajaran, dan mengelola organisasi pembelajaran
Ketiga  modul pembelajaran tersebut sangat berkaitan erat dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang saat ini yaitu berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan transformasi digital di Indonesia dan perhelatan KTT G20 ke-17 yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 15-20 November 2022. Dengan tema Recover Together, Recover Stronger. Tema tersebut dilatar belakangi Visi Indonesia untuk mengedepankan kemitraan guna mendorong pemulihan ekonomi dunia yang tangguh yang berkelanjutan pasca pandemi Covid-19.  Guna mendukung Visi Indonesia tersebut sangat diperlukan seorang pemimpin yang mempunyai keterampil dan pengetahuan tentang kepemimpinan digital dan kepemimpinan wirausahaan.
TantanganÂ
Mencermati dan melihat kondisi yang ada saat ini di mana kehidupan digital sudah mulai marak dalam berbagai aspek kehidupan, diantarnya di sektor ekonomi dimana transaksi pembayaran digital sudah menjadi bagian kehidupan di masyarakat. Â Begitu juga di sektor pendidikan dimana sistem pembelajaran juga dilakukan secara digital. Namun demikian masih ada beberapa tantangan yang harus kita hadapi. Berikut 5 (lima) tantangan yang ada pada saat ini
- Perputaran pengetahuan Era digital pada saat ini ditandai dengan teknologi yang meningkatkan kecepatan dan luasnya perputaran pengetahuan  dalam perekonomian masyarakat. Diperlukan kearifan dalam mengakses data, informasi, dan pengetahuan di dalam dunia digital.
- Pemerataan Jaringan InternetCakupan keberadaan jaringan internet belum merata di seluruh Indonesia terutama di daerah terpencil dan terluar, sehingga masih mengalami kendala dalam penerapan kehidupan digital di masyarakat termasuk dalam transaksi ekonomi berbasiskan digital
- Keamanan Data dan Pelanggaran privasi digitalKemudahan di era digital selalu diiringi dengan kebutuhan data dan informasi yang begitu masif dan cepat . Data pribadi, keluarga, dan juga lembaga bisa saja tanpa disadari sudah berada di dunia maya. Tantangan kedapannya adalah bagaiama perlindungan terhadap keamanan data dan pelanggaran privasi digital. Â Â
- Regulasi. Percepatan transformasi digital di Indonesia dikuatkan dengan beberapa regulasi di sektor digital, yaitu : (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah  melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016,  (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi  Elektronik. Tantangan kedepannya adalah bagaiman agar regulasi tersebut dapat dipahami oleh para pengambil kebijakan baik di pusat maupun di daerah dan juga bagi kalangan umum.
- Kesiapan SDM  . Sumber Daya manusia merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya percepatan transformasi digital, diperlukan SDM yang mempunyai talenta dalam dunia digital dan juga  pengetahuan masyarakat dalam penggunaan media digital yang masih belum paham secara penuh
Peluang