b. selaras dengan tema Kompetisi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap  melalui SINOVIK, disertai dokumen
  pendukung yang relevan;
e. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
  dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi sebagai berikut:
a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang  unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masala atau kebijakan      dan desain pelaksanaan yang unik, atau  modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan           Â
   pelayanan publik;
b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan  memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan;