Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengenal Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola)

7 Mei 2022   06:26 Diperbarui: 7 Mei 2022   06:38 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan Unit Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan diatur  melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional  Nomor  4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, kususnya pada  Pasal 30 -- 32. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2020 Pasal 31 yakni :

Tugas Pokok :

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  4. pengembangan dan pengelolaan tajuk kendali nasional;
  5. penyusunan dan pengelolaan bibliografi nasional;
  6. penyusunan dan pengelolaan katalog induk nasional;
  7. penyusunan dan pengelolaan literatur sekunder;
  8. pemetaan penerbit/terbitan di Indonesia;
  9. pembinaan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah;
  10. pengelolaan katalog dalam terbitan (KDT); dan
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan merupakan hasil penggabungan 2 (dua) unit eselon III dari 2 (dua) unit eselon II yang berbeda yakni Bidang Pengolahan Bahan Pustaka (sebelumnya di bawah unit Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka ) dan Sub Direktorat Bibliografi dan ISBN (sebelumnya di bawah unit Direktorat Deposit Bahan Pustaka).

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh Suharyanto yang membawahi kelompok jabatan fungsional. Dan dalam pelaksanaan tugas dibagi menjadi 2 koordinator yang masing-masing terderi dari dua sub koordinator.

1. Koordinator Substansi Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN).        Ratna Gunarti selaku koordinator

    Subkoordinator Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk  

     Nasional (KIN). Nasrullah Selaku Sub koordinator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun