Salam Literasi. Hari ini, 23 April  2022 merupakan peringatan "World Book and Copyright Day" atau Peringatan Hari Buku dan Hak cipta Sedunia. Pertama kali ditetapkan oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada tanggal 23 April 1995. Peringatan ini  untuk mempromosikan membaca, penerbitan, dan hak cipta. 23 April adalah hari penting bagi sastra karena menandai kematian  dan kelahiran  beberapa penulis terkemuka. William Shakespeare meninggal pada 23 April 1616, Miguel de Cervantes meninggal pada 23 April 1616, Inca Garcilaso de la Vegameninggal pada 23 April 1616 dan Josep Pla meninggal pada 23 April 1981 dan Manuel Mejia Vallejo kelahiran 23 April 1923 dan Maurice Druon lahir pada 23 April 1918.
UNESCO  pada tahun 2022 ini memperingati Hari Buku dan Hak Cipta dengan mengusung tema "read... until no strangers remain" dan menyerukan kepada mitranya untuk berbagi pesan bahwa buku adalah kekuatan untuk mengatasi tantangan kontemporer, untuk memahami realitas politik dan ekonomi, dan untuk memerangi ketidaksetaraan dan informasi yang salah. Dan buku adalah kendaraan penting untuk mengakses, mengirimkan dan mempromosikan pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, dan informasi di seluruh dunia. Buku juga merupakan  penghubung antara masa lalu dan masa depan, jembatan antar generasi dan lintas budaya.
Pertanyaan yang menarik di perayaan hari buku dan hak cipta Sedunia 2022 ini, Seberapa banyak ketersedian buku di dunia dan bagaimana kemudahan aksesnya?. Lalu bagaimana dunia penerbitan buku di dunia dalam masa pandemi Covid-19 selama dua tahun ini.Â
Regulasi
Berbicara tentang Buku dan Hak Cipta, di Indonesia ke dua hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, memuat beberapa definisi, yaitu Â
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis  berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri[1]sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, memuat beberapa definisi :
- Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara  menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,  pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku
- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa  publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. Buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang di publikasikan dalam ben tuk elektronik.
Â
Pusbiola, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia
Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaa, Perpustakaan Nasional turut serta memperingati hari Buku dan Hak cipta Sedunia dengan mengadakan diskusi dengan tema "Hak Cipta dan peran strategis perpustakaan" Â dengan Narasumber Dr. Fuad Gani, S.S.,M.A, Dosen Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi FIB, Universitas Indonesia.