Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memory of the World (MoW): 3 Arsip MoW PERPUSNAS

10 Agustus 2019   15:25 Diperbarui: 10 Agustus 2019   18:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Amanatkan UU, Perpusnas Serahkan 3 Arsip Bersertifikat MoW ke ANRI", demikian tajuk berita di Media Online Kompas.com, tanggal 9 Agustus 2019. 

3 Arsip bersertifikat MoW tersebut merupakan koleksi Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)  berupa Manuskrip , yang terdiri dari : (1) Naskah Babad Diponogoro; (2) Negara Kretagama; dan (3) Naskah Cerita Panji. Penyerahan 3 Arsip bersertifikat MoW tersebut dilakukan oleh Sekretatis Utama PERPUSNAS, Sri Sumekar kepada Sekretaris Utama ANRI, Sumrahyadi. Penyerahan arsip statis merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

20190810-155650-5d4e8c61097f3652f700cc52.jpg
20190810-155650-5d4e8c61097f3652f700cc52.jpg
Memory of the World (MoW)

Program Memory of the World (MoW) atau Ingatan Dunia dicetuskan pertama kali oleh UNESCO pada tahun 1992 [1]. Dan pada tahun 1993, UNESCO menyusun  sebuah "action plan" mencatat arsip-arsip penting dunia untuk dilestarikan dan untuk mudah diakses [2]. Kemudian pada tahun 1995 MoW disahkan oleh Sidang Pleno UNESCO. Ide awal pendirian MoW adalah timbulnya kesadaran melestraikan dan memberikan akses ke warisan dokumenter di berbagai belahan dunia. Tujuan Mow adalah: (1) melestarikan naskah yang penting bagi kemanusian dan sejarah, dengan ruang penyimpanan dan pemeliharaan yang baik; (2) Menjamin akses publik kepada arsip itu, atau dapat dibaca oleh masyarakat umum.

MoW Indonesia

Pada saat ini ada 6 arsip Indonesia yang didaftarkan  dan diterima sebagai MoW, yaitu: (1) Tahun 2003: Arsip VOC- Usulan Belanda bersama 5 negara lain: India, Indonesia, Afrika Selatan dan Sri Lanka; (2) Tahun 2011: I La Galigo - Usulan Indonesia dengan Belanda; (3) Tahun 2013: Babad Diponogoro-Usulan Indonesia dengan Belanda; (4) Tahun 2013: Nagarakretagama - Usulan Indonesia; (5) Tahun 2015: KAA Bandung 1955 - Usulan Indonesia bersama India, Pakistan, Srilanka dan Myanmar; (6) Tahun 2017: Naskah Panji -Usulan Indonesia (Perpustakaan Nasional RI bersama Leiden University Library, National Library of Malaysia, National Library of Combodia, National British Library) [3].

3 Naskah koleksi Perpustakaan Nasional bersertifikat MoW

Perpustakaan Nasional RI telah mendaftarkan dan menerima 3  sertifikat MoW atas naskah: (1) Nagarakretagama; (2) Babad Diponegoro; (3) Cerita Panji. Dan ketiga arsip bersertifikat MoW tersebut telah diserahkan ke Arsip Nasional pada tanggal 9 Agustus 2019. Berikut catatan tentang 3 naskkah tersebut.

Nagarakretagama: memberikan kesaksian pemerintahan seoarang  Raja pada abad ke empat belas di Indonesia, di manana ide modern tentang keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi dan kesejahteraan rakyat dijunjung tinggi. Naskah itu juga memberikan kesaksian mengenai sikap demokratis dan keterbukaan otoritas didepan rakyat, dalam suatu masa dimana masih dianut keabsolutan kerajaan

Babad Diponegoro: adalah  sebuah biografi yang ditulis sendiri oleh seorang bangsawan Jawa. Pahlawan Nasional Indonesia dan Pan_islamist, Pangeran Diponogoro (1785-1855) dari Yogyakarta. Babad Diponogoro ditulis selama dalam pengasingan di Sulawesi Utara pada tahun 1830-1832. Naskah ini  merupakan sebuah dokumen yang ditulis sendiri yang pertama dalam sastra Jawa modern dan memperlihatkan kepekaan yang mendalam pada kondisi dan keadaan lokal.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun