Hadits ekonomi (modal)
عَنْ عَمْرِ وبْنِ سُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَا يَحِلُّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَ لَا رِ بْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ (رَوَهُ اِبْنُ مَجَهْ)
Artinya; “Dari Amr Bin Syuaib Dari Bapaknya Dari Kakeknya ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidakboleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum yang belum ada jaminan atau kejelasan hukum”.
Dari hadist di atas di sini saya menggangkat judul tentang “ PELAKU EKUNOMI DALAM SEBUAH USAHA”
Di mana Modal disini mempunyai peran sebagai pelaku ekonomi dalam sebuah usaha. Yang mana kita akan dihadapkan dengan jual beli yang beraneka ragam. Sehingga disini kita harus pintar untuk memilah dan memilih penjualan-penjualan yang baik dan yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Yang mana tidak merugikan salah satu pihak baik itu sie penjual maupun sie pembeli, yang sedang melakukan transaksi jual beli tersebut.
Dimana didalam transaksi jual beli yang pertama kali kita perhatikan adalah MODAL. Karena modal disini adalah sebagai dasar utama dalam sebuah presensi jual beli. Jadi modal adalah segala sesuatu yang bisa dialokasikan atau di kelolah untuk dijadikan sebagai modal usaha, baik itu dalam bentuk barang atau pun bentuk uang, yang fungsinya itu bisa digunakan sebagai dana atau alat usaha.
Didalam islam modal dikategorikan menjadi dua yaitu;
- Modal Haram: modal yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Modal Halal: modal yang sesuai dengan syariat islam.
Seperti khasus modal haram yang sesuai dengan hadist diatas dimana rasulullah SAW melarang kita agar tidak mamakai modal yang bukan hak kita dan tidakboleh
Dalam hadist di atas dijelaskan bawasanya ada dua larangan yaitu:
- لَا يَحِلُّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ tidak halal menjual sesuatu yang tidak engakau miliki, Misalnya; Ifa ingin mempunyai sebuah usaha namun Ifa tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut. Dan kemudian Ifa menjual tanah milik orang tuanya tanpa sepengetahuan dari orang tuannya dan uang dari penjualan tanah tersebut digunakan Ifa sebagai modal usaha. Maka modal yang Ifa gunakan merupakan modal yang haram. Hal ini merupakan maksud dari hadist diatas bawasannya rasululah menentang umatnya agar tidak menggunakan sesuatu yang bukan haknya.
- وَ لَا رِ بْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ tidak boleh mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya). Misalnya : disekitar rumah doni terdapat rumah kosong yang tidak ada penghuni dan belum diketahui pemiliknya dalam artian orangnya sudah meninggal dan tidak mempunyai keluarga dan sanak saudara. rumah tersebut tidak mempunyai sertifikat yang resmi. Kemudian doni merenofosi dan membersihkan rumah tersebut. Lalu doni mengunakan rumah kosong tersebut sebagai rumah kos. Kemudian keuntungan dari hasil penyewaan rumah kos tersebut digunakan oleh doni untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Maka keuntungan yang doni dapatkan tersebut hukumnya haram karena belum jelas kepemilikan rumah tersebut dan juga doni mengunakan rumah tersebut tanpa izin.
Jadi bisa ditelaah dari hadis diatas bawasnnya seorang muslim diharamkan untuk mengunakan sesuatu yang bukan hak mereka dan jika ingin mengunakan sesuatu harus jelas pemiliknya sehingga usaha yang akan kita bentuk atau dirikan menjadi halal dan barokah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H