Assalamualaikum
Ada 4 macam puasa wajib antara lain dibawah ini;
1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ini dilaksanakan oleh umat islam setiap tahunnya selama satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 1-29/30 ramadhan di ikuti dengan pelaksanaan hari raya idul fitri pada tanggal 1 syawal. Puasa ramadhan adalah puasa wajib ini disebut dalam rukun islam yang ketiga. Beserta
Â
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
2. Puasa Nazar
Puasa ini dilaksanakan bila seorang muslim mengucapkan nazar/janji atas suatu perkara yang menimpanya contoh:
"Jika saya sembuh dari penyakit ini maka aku aan puasa 5 hari" maka wajib hukumnya bagi siapa yang mengucapkan hal itu untuk berpuasa sesuai dengan apa yang ia janjikan.
Â
Artinya: "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana," (QS. Ad-Dahr [76]: 7).
3. MengQadha' Puasa Ramadhan
Seandainya pada bulan ramadhan ada puasa yang terlewat dikarenakan uzur(halangan yang sesuai syara', contoh;sakit, haid, dsbg).
 ... [ (2): 184].Â
... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... [QS al-Baqarah (2): 184].
4. Puasa Kafarat
Ini merupakan puasa hukuman/penebus dosa bagi seseorang yang melanggar aturan yang sudah ditentukan, seperti melanggar sumpah, menjimak, dan lain sebaginya.
: : : : : : : Â
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. al-Bukhari).
Semoga bermanfaat
Assalamualikum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H